TEMPO.CO, Bandung--Manajer Aset PT. KAI, Daop II Sutedjo dan belasan aparat kepolisian Polrestabes Bandung, siang tadi menyegel toko oleh-oleh Sari Raos, Jalan Cihampelas, Bandung. "Toko itu sudah habis masa sewanya. Selama 4 tahun belum bayar uang sewa," kata Sutedjo. Kamis, 23 Mei 2013.
Sari Raos menyewa sebagian lahan, dari 1805 meter luas keseluruhan tanah milik PT. KAI dan mendirikan sebuah bangunan di sana. Namun, Sutedjo menambahkan, sejak 2009 Sari Raos tidak membayar uang sewa.
Sutedjo juga mengatakan, pihaknya sudah berkali-kali memperingati pemilik toko Sari Raos untuk tidak menempati lahan itu. "Tadinya ditawarkan di depan Stasiun Selatan dan Kiaracondong, tapi masih tidak mau, ya sudah kami tertibkan" katanya.
Pada pukul 11 siang, rombongan PT. KAI dan dua truk aparat kepolisian, mendatangi toko itu dan memasang papan larangan mendirikan bangunan disana.
Hal itu membuat marah Sumarsih, pemilik toko Sari Raos. Kuasa hukum Sumarsih, Qadhar Faisal mengatakan bahwa PT. KAI melakukan pendzaliman karena melakukan penyegelan tanpa ada putusan pengadilan.
"Tidak boleh sewenang-wenang melakukan pemagaran. Kami punya surat sewa" kata Qadhar. Selain dia, beberapa anggota organisasi masyarakat Pemuda Pancasila yang bertubuh besar, ikut berjaga-jaga bilamana ada gesekan antara kedua pihak yang berselisih.
Setelah kedua pihak berbasa-basi, "Untuk saat ini pihak pengelola masih diberi waktu hingga tanggal 4" kata Makki yuliawan, kuasa hukum PT. KAI. Pada tanggal itu, mereka sepakat akan mengadakan musyawarah lanjutan.
PERSIANA GALIH
Hangat:
Kisruh Kartu Jakarta Sehat | Menkeu Baru | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah
Perlu baca:
EDSUS Jala Cinta dan Uang Fathanah