TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Kepolisian RI resmi menetapkan Ajun Inspektur Satu Labora Sitorus sebagai tersangka kasus pidana pencucian uang. Kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar, penetapan tersangk itu diikuti dengan penahanan Sitorus. Meski begitu, Boy belum mau Boy belum menyebutkan nilai pencucian uang oleh anggota Kepolisian Resor Raja Ampat, Papua, itu.
"Hari ini Aiptu LS resmi ditahan di Rumah Tahanan Badan Reserse dan Kriminal Polri," kata Boy melalui pesan singkat, Ahad, 19 Mei 2013. "LS dijerat dengan Pasal 3, 4, 5, dan 6 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang."
Penyidik Bareskrim menangkap Sitorus di depan Kantor Komisi Kepolisian Nasional, Sabtu malam, 18 Mei 2013. Ketika itu, Sitorus baru selesai mengadu ke Kompolnas. Namun tanpa banyak perlawanan, ia langsung digelandang ke Gedung Bareskrim untuk diperiksa.
Maret lalu, Polda Papua mengusut dua perusahaan terkait Sitorus, PT Road Dua dan PT Seno Adi Wijaya. Kedua perusahaan ini bergerak di bidang eksportir kayu dan penjualan bahan bakar minyak. Belakangan, tim gabungan Polda Papua dan Bareskrim Mabes Polri menetapkan Sitorus sebagai tersangka penyelundupan BBM dan pembalakan liar. Ia disangkakan melanggar Pasal 78 ayat (5) dan Pasal 7 Jo Pasal 50 ayat (3) huruf f dan h Undang-Undang Kehutanan.
Sementara Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigadir Jenderal Arief Sulistyanto, mengatakan, dugaan pembalakan liar dan penyelundupan BBM, diperkuat dengan laporan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan. Berdasarkan penelusuran PPATK, ada transaksi mencurigakan, terkait Sitorus, mencapai Rp 1,5 triliun. "Angka itu adalah komulatif transaksi di 60 rekening yang terafiliasi dengan LS selama lima tahun, 2007-2012, bukan saldo terakhir di rekening," kata Arief, Kamis, 17 Mei 2013.
Penyidik, kata Arief, belum mengetahui apakah saldo di rekening itu terafiliasi dengan Sitorus. Sebab, timnya masih menganalisa ribuan transaksi di 60 rekening itu. "Dari kasus pembalakan liar dan penyelundupan BBM, tim Bareskrim mengembangkan pengusutan ke arah pidana pencucian uang LS."
RUSMAN PARAQBUEQ
Topik terhangat:
PKS Vs KPK | E-KTP | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah | Perbudakan Buruh
Berita lainnya:
EDISI KHUSUS Cinta dan Wanita Ahmad Fathanah
Barcelona Parade Gelar Juara, Song-Pique Berantem
Ada Penyusup di Perayaan Gelar Juara Chelsea