TEMPO.CO, Bekasi - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi, Rudi Sabarudin mengatakan, Ahmad Fathanah tercatat sebagai warga Bekasi. Tersangka kasus suap kuota daging sapi impor itu memiliki Kartu Keluarga di Kota Bekasi yang diterbitkan pada 2010.
Menurutnya, Fathanah tercatat sebagai warga yang tinggal di alamat Kampung Pondok Benda, Rt 09 Rw 05, Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. "Di Rt 09 Rw 05, bukan seperti yang diberitakan media massa di Rt 05 Rw 05," kata Rudi saat dihubungi Tempo.
Rudi menuturkan, di dalam Keluarga Keluarga tidak tercantum nama istrinya Surtini Gulyani. Fathanah hanya terdaftar tinggal sendiri, dan berstatus sebagai wiraswasta yang lahir di Makasar 15 Januari 1966.
Lebih lanjut, mantan Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Kota Bekasi itu mengaku masih mengecek perihal Kartu Tanda Penduduk milik Fathanah. "Belum tahu dia punya KTP atau tidak. Yang pasti Fathanah belum melakukan perekaman e-KTP," kata Rudi.
Rudi menambahkan, adapun Surtini Gulyani tercatat sebagai anggota keluarga dari Alifah Dahlan, dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan pada 2007. Surtini Gulyani lahir di Jambi 15 Desember 1968, atau saat ini berusia sekitar 45 tahun. "Fathanah dengan Surtini tidak satu KK," ujarnya.
Surtini, kata Rudi, juga tercatat melakukan perekaman KTP elektronik di Kecamatan Jatiasih. Namun hingga saat ini e-KTP yang bersangkutan belum selesai dibuat. Dalam identitas tersebut, Surtini berstatus sebagai karyawan swasta.
MUHAMMAD GHUFRON
Topik terhangat:
PKS Vs KPK | E-KTP | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah | Perbudakan Buruh
Berita lainnya:
Indoguna Akui Setor Uang ke PKS
Fathanah Akui Indehoy dengan Maharani
Fathanah Ketahuan Curi Dokumen KPK
Cerita Dewi Queen of Pantura, Soal Sawer Pejabat