TEMPO.CO, Jember - Majelis hakim menilai Wildan Yani Ashari tidak sekadar iseng meretas situs pribadi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Anggota majelis hakim, Nur Holis, SH mengatakan, setidaknya ada dua indikasi yang menunjukkan Wildan tidak berniat iseng.
"Pertama, Anda tahu itu situs Presiden dan kalau diretas bisa berakibat hukum. Kedua, saudara membiarkan saja atau tidak memulihkan situs yang diretas itu," katanya dalam sidang lanjutan yang digelar, Rabu, 15 Mei 2013 sore.
Wildan hanya menganggukkan kepala menjawab pertanyaan hakim. Dia mengakui, dirinya sempat merasa lega dan bangga akhirnya bisa meretas situs http://www.presidensby.info itu. "Ya lega dan bangga. Tapi setelah itu takut," katanya polos.
Kepada majelis hakim, Wildan juga mengaku waswas karena takut dihukum berat. Penggemar James Bond itu hingga kini merasa tidak tenang. "Saya berharap dihukum seringan-ringannya," katanya.
Ketua Majelis Hakim, Syahrul Machmud, SH sempat bertanya kepada pemuda Dusun Krajan Desa Balung Lor Kecamatan Balung, sekitar 30 kilometer arah selatan kota Jember itu, "Apa maksudmu atau singkatan MJL-007 yang kamu pasang di website presiden itu?,". Wildan menjawab, MJL adalah singkatan 'Michael Jackson Lover' dan 007 adalah kode tokoh film James Bond.
Wildan juga mengaku, sengaja memasang gambar pocong, dengan latar warna hitam dan tulisan: "! Hacked by MJL 007 ! This is a PayBack From Jember Hacker Team." Itu kata dia, agar admin situs presiden tahu bahwa situs itu bisa diterobos atau dihack. "Saya ingin beritahu admin, ada celah di situs itu," kata dia.
Jaksa Penuntut Umum, Eko Tjahjono, SH sempat membeberkan ratusan situs yang diretas Wildan. Ratusan situs itu, kata dia, terdeteksi diretas Wildan bulan Nopember 2012 lalu. "Saya bacakan di antaranya situs pengadilan negeri Karanganyar-Jawa Tengah, Telkom Yogyakarta, KONI Garut, Kodim Brebes dan kabupaten Mojokerto," kata dia.
Wildan mengakui lupa dengan situs itu. Dia mengaku sudah tidak bisa mengingat lagi berapa situs yang diretas selama ini.
Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan terdakwa. Majelis hakim memutuskan, dua pekan lagi, tanggal 29 Mei 2013 nanti, sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan jaksa.
MAHBUB DJUNAIDY
PKS Vs KPK| E-KTP |Vitalia Sesha |Ahmad Fathanah |Perbudakan Buruh
Berita Lainnya: