Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Besok, Rakyat Sawahlunto Pilih Wali Kota Baru

image-gnews
Perwakilan dari Wali Kota Sawahlunto Amran Nur saat menerima penghargaan di acara Tokoh Tempo 2012 Bukan Bupati Biasa di Hotel Kartika Candra, Jakarta, (12/2). TEMPO/Subekti
Perwakilan dari Wali Kota Sawahlunto Amran Nur saat menerima penghargaan di acara Tokoh Tempo 2012 Bukan Bupati Biasa di Hotel Kartika Candra, Jakarta, (12/2). TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Padang Sebanyak 42.789 jiwa penduduk Kota Sawahlunto, Sumatera Barat besok, Kamis, 16 Mai 2013, akan memilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota periode 2013-2018. Mereka akan memilih di 117 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 37 kelurahan pada empat kecamatan.

Ada lima kandidat yang akan dipilih, untuk menggantikan Amran Nur yang telah menjadi Wali Kota Sawahlunto sejak 2003 itu. Amran adalah salah satu dari tujuh bupati/walikota yang dipilih majalah Tempo dalam Liputan Khusus Kepala Daerah Pilihan 2012.

Mereka adalah, Ali Yusuf-Ismed dengan nomor urut 1, yang diusung Partai Demokrat, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Menyusul Irwan Husein-Dasrial Ery dari PDI-P, GERINDRA dan Partai Hati Nurani Rakyat, pada nomor urut 2.

Lalu, pada nomor urut 3, ada pasangan calon inkumben Erizal Ridwan-Emeldi yang diusung Golkar dan PPP. Sementara, Taufik Syamsir-Nasirwan yang maju perseorangan berada di nomor urut 4. Dan calon dari PAN dan Partai Demokrasi Pembaruan mengusung Fauzi Hasan-Deri Asta, dengan nomor urut 5.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sawahlunto Mardhatillah mengaku sudah mendistribusikan logistik yang dibutuhkan dalam Pilkada besok. Logistik pemiliihan antara lain, kotak suara, surat suara, tinta, bantalan dan bilik suara. 

"Tadi kita sudah salurkan surat suara ke PPS di 117 TPS, dengan kawalan pihak kepolisian," ujarnya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, surat undangan memilih kepada masyarakat dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS), menurut Mardhatillah juga telah didistribusikan.

Amran berharap, calon yang terpilih dalam pemilihan tahun ini bisa melanjutkan program-program yang telah dirintisnya. Seperti, pendidikan, pertanian dan perternakan. "Terkhusus untuk pariwisata," ujarnya kepada Tempo, Selasa 15 Mai 2013.

Selama menjabat dua periode, Amran menarik orang-orang dari luar Sawahlunto untuk datang. Sehingga, ekonomi Kota Tua itu kembali bergeliat dari sebelumnya yang seperti mati suri. Amran merestorasu bangunan tua peninggalan Belanda sesuai bentuk asli. 

Amran berharap, pemilihan besok pagi berjalan lancar dan aman. "Sehingga, kita bisa mendapatkan walikota yang bisa melanjutkan pembangunan di kota ini," ujarnya.

ANDRI EL FARUQI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.


KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU ini memutuskan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Husni Kamal Manik yang tutup usia pada Kamis (07/07). TEMPO/Aditia Noviansyah
KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.


Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

ANTARA/Wahyu Putro A
Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.


Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.


Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.


Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

6 Juni 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.


Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

6 Juni 2016

Sineas Indonesia Garin Nugroho. ANTARA/Teresia May
Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.


Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

5 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.


Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

2 Juni 2016

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Jazuli Juwaini bersiap memimpin Rapat Pleno Fraksi PKS di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 11 April 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.


DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

2 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.