TEMPO.CO, Jakarta- Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat berencana bertemu Komisi Pemilihan Umum untuk membahas draft aturan pelaporan dana kampanye. Draft aturan ini dinilai berpotensi melampaui undang-undang. ”Kami sudah jadwalkan pertemuannya pekan depan,” kata Abdul Hakam Naja, Wakil Ketua Komisi Pemerintahan DPR, saat dihubungi, Selasa, 14 Mei 2013.
Menurut dia, saat ini ada beberapa poin dalam draf Peraturan KPU tentang dana kampanye itu yang terlalu mengatur hal-hal yang tak ada dalam undang-undang. Misalnya, kewajiban menyerahkan surat pajak dan tidak pailit bagi penyumbang.
KPU mempersiapkan tiga draf peraturan baru. Salah satunya penyempurnaan Peraturan KPU tentang dana kampanye. KPU akan membuat peraturan, setiap calon legislatif harus memiliki rekening khusus yang menjadi dana kampanyenya. Selain itu, penyumbang kampanye diminta menyerahkan surat pajak dan tidak sedang dinyatakan pailit oleh pengadilan. KPU berencana menggandeng masyarakat dan lembaga pemantau pemilu untuk berdiskusi dan melakukan uji publik ihwal Peraturan KPU yang baru ini. (Baca: KPU Gandeng PPATK Pantau Dana Kampanye)
Hakam mengatakan, sebagai penyelenggara pemilu, KPU tak boleh terlalu fokus pada urusan administratif. Soalnya, dia melanjutkan, hal itu bisa mengganggu tugas pokok KPU untuk menyelenggarakan pemilu yang berkualitas. ”Kami harus pastikan aturan ini tak bertentangan dan bisa diterapkan,” kata Hakam. Rapat berkala dengan KPU ini, menurut Hakam, merupakan rapat konsultasi yang sudah diatur dalam undang-undang. Rapat ini selalu dilakukan sebelum KPU menetapkan sebuah peraturan.
Wakil Ketua Komisi lainnya, Arif Wibowo, mengatakan bahwa aturan yang disiapkan KPU tak perlu mewajibkan laporan penggunaan dana kampanye dari setiap calon legislatif. Alasannya, sesuai dengan Undang-Undang Pemilihan Umum, peserta pemilu adalah partai politik, dan bukan perseroangan. ”Laporan setiap caleg seharusnya dibuat satu dengan laporan partai,” kata Arif.
Aturan yang dibuat KPU, menurut Arif, bersifat hanya sebatas pelaporan. KPU tak boleh memberi sanksi berdasarkan besaran laporan belanja kampanye partai. Sebab dalam undang-undang tak mengatur batasan belanja kampanye. "Yang diatur hanya batasan sumbangan untuk partai, jadi ini harus jernih dulu."
Anggota Komisi dari Partai Persatuan Pembangunan, Awi Thalib mengatakan, KPU harus membicarakan poin per poin dari draf aturan pelaporan dana kampanye itu, sebelum ditetapkan. Komisi perlu memberi masukan agar tak terjadi kesalahpahaman dalam pelaksanaan di lapangan. "Semua harus didiskusikan dulu."
IRA GUSLINA SUFA
Topik Terhangat:
PKS Vs KPK | Edsus FANS BOLA | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah | Perbudakan Buruh
Berita Terpopuler:
Saksi Baru Fathanah: Dewi Kirana
Dikunjungi Komnas HAM, Warga Sebut Jokowi Bohong
Menara Saidah Miring, Pemda Jakarta Ikut Salah