Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Deddy Dores Daftar Jadi Wakil Bupati Garut

image-gnews
Deddy Dores
Deddy Dores
Iklan

TEMPO.CO, Garut--Sebanyak 22 pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum Daerah Garut, Jawa Barat. Mereka akan meraimaikan bursa pemilihan kepala daerah yang akan digelar pada 8 September 2013 mendatang.

Dua pasangan bakal calon diantaranya berasal dari kalangan selebritis yakni penyanyi era tahun 1990, Deddy Dores dan vokali Setia Band, Charly Van Houten. Keduanya mencalonkan sebagai Wakil Bupati. Pendaftaran penyerahan berkas dukungan ini dilakukan dari 6-10 Mei lalu. "Hanya 15 pasangan calon yang menyerahkan berkas dukungan sesuai dengan ketentuan 3 persen," ujar Ketua KPU Garut, Aja Rowikarim, Senin, 13 Mei 2013.

Pasangan calon yang dinyatakan gugur itu diantaranya pasangan Dikdik Darmika - Iwan Ridwan, Asep Tapip - Wisnu Gardjito, Nandang Permana - Yayat Ridwan, Abas Syarifudin - Dedi Supriadi, Holil Aksan - Komar Mariyuana, dan Udun Hudayat - Kusnaeni. Mereka tidak dapat menyerahkan berkas dukungan di atas batas minimal yakni 3 persen dari jumlah penduduk Garut 2,9 juta jiwa atau 89.783 dukungan.

Menurut Aja, berkas dukungan itu kini tengah dilakukan verifikasi administrasi oleh panitia pemungutan suara (PPS) ditingkat desa, selama tiga hari dari 12-14 Mei. Petugas juga akan melakukan verifikasi faktual dengan mendatangi langsung ke pendukung pasangan calon yang menyerahkan kartu tanda penduduknya. Tahapan ini akan dilakukan selama sembilan hari dari 15-23 Mei.

Hasil verifikasi ini selanjutnya akan disampaikan ke panitia pemilihan kecamatan untuk direkap. Hasil ini juga akan langsung diserahkan ke tiap tim sukses pasangan calon pada 23 Mei. Hasil tersebut akan menjadi acuan, apakah pasangan tersebut akan mendaftarkan atau tidak. "Pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati pada 10-16 Juni 2013, bersamaan dengan pasangan dari partai politik juga," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jika ada pasangan calon yang jumlah dukungannya tidak memenuhi syarat, maka diminta untuk dilengkapi dengan jumlah dukungan dua kali lipat dari jumlah kekurangan tersebut. Jika pasangan calon tidak memenuhi jumlah dukungan sampai waktu yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur. Perbaikan ini dilakukan pada saat pendaftaran calon kepala daerah.

Bakal calon Bupati, Dedi Suryadi yang didampingi Deddy Dores, mengaku optimis akan lolos dalam proses verifikasi ini. Alasannya karena berkas dukungan yang telah disampaikan ke komisi pemilihan juga telah diverifikasi secara internal oleh tim sukses. Jumlah dukungan yang diserahkan ke KPU sebanyak 119 ribu KTP. "Insya Allah 90 persen datanya valid," ujar Dedi.

Dia mengaku berapa pun jumlah dukungan hasil verifikasi, dirnya tetap akan mendaftarkan diri untuk meramaikan bursa pemilihan kepala daerah. Bahkan dia mengaku memiliki 60 ribu dukungan KTP yang belum diserahkan ke KPU. Tanda penduduk tersebut sengaja disimpan untuk melengkapi kekurangan dukungan pada tahap verifikasi putaran pertama. "Saving KTP ini akan digunakan bila terjadi kekurangan nanti," ujar Dedi.

SIGIT ZULMUNIR


Topik Terhangat:
Teroris
| Edsus FANS BOLA | Ahmad Fathanah | Perbudakan Buruh


Baca juga:

Ahmad Fathanah Minta Sefti Tak Meninggalkannya

Teka-teki Wiji Thukul, Tragedi Seorang Penyair

Menikah, Sefti Tak Tahu Fathanah Dibui 5 Tahun

Tri Kurnia, Istri Fathanah, Pernah Juara Sinetron

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.


KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU ini memutuskan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Husni Kamal Manik yang tutup usia pada Kamis (07/07). TEMPO/Aditia Noviansyah
KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.


Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

ANTARA/Wahyu Putro A
Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.


Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.


Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.


Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

6 Juni 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.


Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

6 Juni 2016

Sineas Indonesia Garin Nugroho. ANTARA/Teresia May
Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.


Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

5 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.


Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

2 Juni 2016

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Jazuli Juwaini bersiap memimpin Rapat Pleno Fraksi PKS di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 11 April 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.


DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

2 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.