TEMPO.CO, Jakarta -Bekas hakim yang kini menjadi praktisi hukum, Asep iwan Iriawan, menilai langkah Partai Keasilan Sejahtera yang berencana mempidakan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penyitaan mobil di kantor PKS dianggap keliru atau tidak pas. Iwan mengatakan seharusnya jika tidak pas PKS bisa menempuh jalur pra peradilan/.
Bahkan, Menurut Dosen Universitas Padjajaran ini penyitaan mobil itu sulit dianggap perbuatan yang tidak menyenangkan. "Namanya penyitaan pasti upaya paksa dan memang tidak menyenangkan bagi pemiliknya," ucap Iwan ketika dihubungi Ahad, 12 Mei 2013.
Iwan menuturkan setiap warga negara berhak melaporkan ke kepolisian jika ada upaya yang tidak menyenangkan. Pengadilan yang akan membuktikan salah atau benarnya tindakan KPK. Dia memprediksi tindakan KPK sudah sesuai prosedur dengan membawa surat penyitaan.
Sedangkan mengenai petugas KPK yang meloncat pagar, Iwan menuturkan wajar dilakukan jika tidak dibukakan oleh penjaga kantor pusat PKS. "Sekali lagi, penyitaan itu upaya paksa kalau tidak dibukakan pagarnya," tutur mantan hakim pengadilan negeri ini.
Partai Keadilan Sejahtera berencana mendatangi Markas Besar Kepolisian RI untuk melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin, 13 Mei 2012. Ada dua delik yang bisa dijadikan alat untuk melaporkan komisi antirasuah ke polisi. Delik pertama tindakan tidak menyenangkan terkait dengan penyitaan mobil milik Lutfi Hasan Ishaq dan yang kedua masuk ke kantor orang dengan melompat pagar.
SUNDARI