TEMPO.CO, Jakarta -Partai Keadilan Sejahtera akan menyertakan kopian standar operasional prosedur saat melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi ke Mabes Polri. Wakil Sekretaris Jenderal PKS, Fahri Hamzah, mengatakan prosuder penyitaan KPK sama dengan prosedur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. "Bohong jika KPK punya prosedur sendiri," kata Fahri di depan Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Ahad, 12 Mei 2013.
Menurut Fahri, kopian standar operasional prosedur KPK tidak mengada-ada karena ada buktinya. "Jelas dalam standar operasional prosedur ini ditanda tangani dan disetujui oleh Adi Raharja (mantan Deputi Penindakan KPK) yang mulai berlaku mulai 29 oktober 2010," ucap dia.
Pekan lalu, KPK menyegel mobil Nissan Frontier Navara hitam B-9051-QI, Mitsubishi Grandis hitam B-7476-UE, Mitsubishi Pajero Sport hitam B-1074-RWD, Mazda CX-9 putih B-2-MDF, Toyota Fortuner hitam B-544-RFS, dan Volkswagen Caravelle hitam B-948-RFS, yang santer dikatakan milik Luthfi Hasan Ishaaq, tersangka kasus suap kuota impor daging sapi.
Buntut dari penyegelan mobil-mobil tersebut terjadi perseteruan antara PKS dan KPK. Kini, kata Fahri, PKS akan membawa kopian prosedur penyitaan KPK sebagai bahan laporan kepada Mabes Polri. Menurut dia, saat datang untuk menyita mobil, KPK tidak membawa surat tugas penyitaan, kartu identitas, dan tidak ada pemberitahuan. "Karena prosedur mereka sama dengan KUHAP, para penyidik yang datang menyegel saat itu jelas melanggar," kata Fahri.
Menurut versi KPK, dalam penyitaan tersebut penyidik KPK dihalang-halangi petugas keamanan kompleks DPP PKS yang terdiri dari beberapa orang berpakaian preman. KPK gagal menyita mobil tersebut dan hanya menyegel mobil itu di parkiran DPP PKS. (Baca Lengkap: Drama Penyegelan Mobil di DPP PKS)
JOKO SEDAYU
Terhangat:
Teroris | Edsus FANS BOLA | Ahmad Fathanah | Perbudakan Buruh
Baca Juga:
Reuni Mesra Ahmad Fathanah & Istri Mudanya
PKS Bungkam Soal Kicauan Mahfudz Siddiq
KPK: PKS Jangan Membalikkan Fakta