TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan menyatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi harus menangkap orang-orang yang menerima uang hasil korupsi dari tersangka kasus kuota impor daging Ahmad Fatanah. Orang-orang yang harus ditangkap ini termasuk istri ketiganya Sefti, dan sejumlah rekan wanita lainnya yaitu Vitalia Sesya, Maharani Suciono, Ayu Azhari, serta Ayu Kurnia.
"Mereka harus kena tindak pidana pencucian uang, karena ini bagian dari pertukaran jasa atau barang," kata Asep Iwan saat ditemui di acara diskusi Cikini, Sabtu, 11 Mei 2013.
Ia menyatakan, para teman wanita Fatanah ini tidak mungkin tidak mengetahui kejanggalan uang atau hadiah yang jumlahnya sangat besar. Ia juga ragu bahwa tidak terjadi pertukaran jasa atau barang antara Fatanah dan beberapa teman wanitanya tersebut. "Tidak mungkin ada yang memberikan uang dalam nilai besar tanpa ada balasan," kata Asep.
Ia juga menduga beberapa teman wanita Fatanah dapat masuk dalam kategori gratifikasi seks dalam tindak pidana pencucian uang. Hal ini juga yang mendorong dosen di Universitas Trisakti ini meminta KPK untuk mulai merancang proses penyelidikan dan pembuktian dalam kasus-kasus gratifikasi seks. Meski sangat sulit, menurut dia, ini adalah tindak kriminal dan bukti kejahatan yang harus dihukum. "Berapa pun mereka menerimanya tetap harus dijerat."
Selain Sefti yang resmi tercatat sebagai istri muda, beberapa wanita lain yang mendapat hadiah jutaan dari Fatanah adalah Tri Kurnia Puspita. Penyanyi dangdut yang juga sahabat dari Sefti ini mengembalikan semua barang pemberian suami sirinya kepada KPK, yaitu mobil Honda Freed putih dengan nomor polisi B 882 LHA, sebuah gelang merk Hermes dan jam mewah merk Rolex.
Seorang model majalah pria dewasa, Vitalia Sesya juga mengembalikan barang-barang pemberian teman dekatnya tersebut yaitu mobil Honda Jazz dan sebuah jam tangan mewah merk Chopard. Artis Ayu Azhari juga terbukti pernah menerima uang dari Fatanah dan harus menyerahkannya kepada KPK yaitu Rp 20 juta dan US$ 1.800.
Wanita lain yang juga pernah diberikan uang dalam jumlah besar adalah Maharani Suciono. Mahasiswi Universitas Moestopo ini ditangkap bersama Fatanah di Hotel Le Meridien bersama uang pemberian sebesar Rp 10 juta. "Saya prihatin dengan anak muda yang tidak sadar pada pidana pencucian uang, mereka tidak sadar bisa dijerat hukum karena menggunakan hasil kejahatan," kata Wakil Ketua Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan, Agus Santoso.
Ia juga menyatakan, tipe penyebaran atau pencucian uang yang menggunakan anak muda cukup banyak terjadi dalam beberapa kasus korupsi. PPATK mencatat banyak model pencucian uang yang melibatkan nama-nama anak muda perempuan atau lelaki. "Ada yang memang diberikan, ada yang hanya numpang lewat saja uangnya."
FRANSISCO ROSARIANS
Terhangat:
Teroris | Edsus FANS BOLA | Ahmad Fathanah | Perbudakan Buruh
Baca Juga:
Reuni Mesra Ahmad Fathanah & Istri Mudanya
PKS Bungkam Soal Kicauan Mahfudz Siddiq
KPK: PKS Jangan Membalikkan Fakta
Fatin Lupa Lirik, Bebi: Ini Bukan Idola Cilik
Ahok: Komnas HAM Tidak Paham Keadilan
Rumah Seharga Rp 5,8 M, Fathanah Masih Nunggak
Ahok: Pemprov Tak Perlu Datang ke Komnas HAM
Istri Wali Kota Belanda Berebut Foto Bareng Jokowi
Ahok Ingin Tahu Alasan Detil Penolakan Deep Tunnel