TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Siane Indriani mengatakan, timnya akan segera bertemu dengan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar.
Dia mengatakan pertemuan ini untuk membicarakan tindak lanjut kasus perbudakan buruh. "Komnas akan panggil Menteri Muhaimin, rencananya tanggal 16 Mei nanti," kata Siane di kantornya, Jumat, 10 Mei 2013.
Dia menjelaskan Komnas akan meminta Kementerian Tenaga Kerja segera melakukan tindakan nyata. Apalagi peran Kementerian Tenaga Kerja sangat besar untuk memastikan peristiwa serupa tidak terjadi lagi. "Ini tamparan bagi kita semua," ujarnya. Kementerian Tenaga Kerja, kata dia lagi, harus melakukan pemantauan mendalam pada setiap daerah. "Harus ada supervisi," ujarnya. "Ini baru di Tanggerang, bagaimana di daerah lain yang lebih juah."
Pada Rabu kemarin pihak kepolisian polisi menambah empat persangkaan baru untuk menyeret tersangka Yuki Irawan, yaitu Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian. Pasal 88 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan.
Pada Jumat petang 3 Mei 2013,Kepolisian Resor Kota Tangerang menggerebek sebuah pabrik pembuatan alumunium balok dan panci di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang dan menahan pemilik pabrik Yuki Irawan sebagai tersangka.
RAMADHANI
Topik terhangat:
Penggerebekan Teroris | E-KTP |Vitalia Sesha & Wanita-wanita Fathanah | Perbudakan Buruh
Berita lainnya:
Bos Perbudakan Buruh Panci, Yuki Irawan Buka Suara
Tersangka Teroris Sembunyi di Bak Air
Pintar Agama dan Bahasa Arab, Fathanah Tak Jumatan
Arya Wiguna: Vitalia Sesha itu Beneran Cantik
Fathanah Naikkan Gaji Sopir Tiap Bulan