TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi berjanji mengawal kasus penyekapan puluhan buruh di pabrik panci aluminium CV. Cahaya Logam di Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Menurut Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja, Muji Handaya, bos pabrik panci ini akan dikenakan pasal pelanggaran Undang - Undang Pidana Umum, Undang-Undang Ketenagakerjaan, dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Kami terus berkoordinasi dengan Kepolisian dan pihak terkait lainnya dalam hal penyidikan dan penuntutan hukum," ucap Muji ketika dihubungi Tempo, Ahad, 5 Mei 2013. Namun, kata dia, pemerintah berfokus pada penuntutan pidana terhadap pelanggaran aturan ketenagakerjaan.
Muji mengatakan para tersangka penyekapan buruh harus dihukum berat secara pidana sebagai efek jera dan pelajaran bagi para pengusaha lain. Para pengusaha yang mempekerjakan para buruh wajib menaati aturan ketenagakerjaan dan memperlakukan para pekerja dengan layak.
Sedangkan mengenai kondisi 34 buruh yang dipekerjakan dengan buruk di sebuah pabrik kuali di Kampung Bayur Opak RT 03/06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Tangerang, sudah bertemu bertemu kembali bersama keluarga mereka. Pemulangan dilakukan setelah pemeriksaan kesehatan oleh Dinas Kesehatan, dan proses pemeriksaan oleh Kepolisian dan pegawai pengawas ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja.
Pemulangan para buruh tersebut, menurut Muji, dilakukan Sabtu malam. Pemulangan dibagi ke dalam dua gelombang dengan tujuan Lampung Utara dan Cianjur.
Penyekapan di pabrik panci Cahaya Logam terkuak setelah dua buruh yang bekerja di pabrik itu berhasil melarikan diri. Andi Gunawan (20) dan Junaidi (22) kabur setelah 3 bulan dipekerjakan dengan tidak layak.
Polisi Resor Tangerang menetapkan lima tersangka yakni Yuki Irawan (41) selaku pemilik pabrik dan empat anak buahnya yakni Tedi Sukarno (35), Sudirman (34), Nurdin (25), dan Jaya (30). Sudirman adalah bekas buruh asal Lampung yang diangkat Yuki sebagai mandor.
SUNDARI