TEMPO.CO, Makassar - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat menyita aset milik Direktur PT Prima Kinerja Putra Lestari Mandiri, Dede Tasno, senilai Rp 26,6 miliar. Dede Tasno merupakan tersangka perkara kredit fiktif Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Parepare. Kata juru bicara Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat, Komisaris Besar Endi Sutendi, aset itu tak berbentuk uang.
"Beberapa aset disita berupa apartemen dan rumah pribadi di Jakarta dan Bandung," kata Endi, Jumat, 3 Mei 2013. "Ada juga sebidang tanah dan bangunan pabrik di Bulukumba."
Menurut Endi, sebagian kekayaan itu diduga dari hasil korupsi berkaitan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang yang dikenakan kepada tersangka. Dede sndiri belum bisa dimintai dikonfirmasi, sebab ia ditaha. Di Markas Polda Sulawesi Selatan sejak Februari 2013.
Selain Dede, tim penyidik juga menelusuri harta kekayaan mantan Wakil Direktur BNI Parepare, Supatmo. "Kalau terbukti dari hasil pencucian uang, semua akan kami sita demi kepentingan penyelidikan," ujar Endi.
Kasus kredit fiktif ini telah menjegal empat tersangka. Selain Dede dan Supatmo, tersangka lain: Direktur CV Ainul Hikmah, Amirudin, dan karyawannya, Rudi Somali.
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka bersekongkol memuluskan pencairan dana segar senilai Rp 46,7 miliar. Modusnya, mereka membuat dokumen fiktif dengan dalih anggaran akan diperuntukan bagi 100 petani Desa Maroangin, Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang, tahun anggaran 2011. Dalam dokumen, setiap petani, yang rata-rata memiliki lahan perkebunan kayu seluas 50 hektare, disebutkan berhak mendapatkan Rp 440 juta untuk pemeliharaan.
Untuk itu, para petani hanya perlu memberikan fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga. Terkait urusan surat keterangan usaha, keterangan laporan wajib pajak, dan luas lahan, ditangani langsung oleh BNI Cabang Parepare dan CV Ainul Hikmah. Kongkalikong terkuak ketika petani Kecamatan Maroanging, yang masuk daftar penerima kredit, tak pernah mendapatkan dana itu. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan, kerugian kredit fiktif ini mencapai Rp 46,7 miliar.
IRFAN ABDUL GANI
Topik terhangat:
Susno Duadji | Ustad Jefry | Caleg | Ujian Nasional
Baca juga:
Susno Duadji Menyerahkan Diri di Cibinong
Begini Susahnya Melacak Susno Versi Mabes Polri
Pesan Susno ke Yusril: Saya Minta Dieksekusi
MUI Santai Hadapi Gugatan Para Istri Eyang Subur