TEMPO.CO, Makassar - Komisi Pemilihan Umum Daerah Sinjai dituding melakukan kecurangan. Tuduhan itu diungkapkan tujuh calon Bupati Sinjai melalui gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Para penggugat adalah tiga calon yang lolos verifikasi dan empat calon yang tidak lolos verifikasi tahapan pemilihan kepala daerah.
Calon yang lolos verifikasi adalah pasangan nomor urut 3, Muchlis Isma-Musa Rasyid; nomor urut 5, Andi Seto Ghadista Asapa dan Muchtar Mappatoba; serta nomor urut 6, H Lukman Arsal-Djamaluddin. Sedangkan yang tidak lolos verifikasi atau tidak terdaftar adalah pasangan Irwan Pattawari dan Andi Takdir Hakim, Muchlis Panaungi, Amsul Mappatara, dan Anis Asra.
Juru bicara nomor urut 5, Satria Ramli, mengatakan materi gugatan menyangkut tata cara pencoblosan. Sebab, menurut dia, sebanyak 4.372 suara pasangan Seto-Muchtar hilang akibat banyak pemilih yang tidak mendapatkan undangan. "Ada juga tidak mendapat kartu tanda penduduk," kata Satria kepada Tempo melalui sambungan telepon seluler, Kamis, 2 Mei 2013.
Dalam sidang perdana 6 Mei 2013, Satria berencana membawa 30 saksi dan dokumen pendukung dari sejumlah tempat pemungutan suara. Di tempat terpisah, penggugat Irwan Pattawari menyatakan gugatan ke Mahkamah berisikan tahapan pemilihan kepala daerah. Yang mana pada saat verifikasi dia dan pasangannya, Andi Takdir Hakim, dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk masuk daftar bakal calon bupati.
Padahal, dalam pemilihan itu Irwan dan Andi diusung Partai Hati Nurani Rakyat yang memiliki tiga kursi, Partai Bulan Bintang dengan satu kursi, dan Partai Kedaulatan dengan satu kursi. "Saya heran kenapa dinyatakan tidak layak," kata Irwan.
KPUD Sinjai sendiri menyatakan siap menerima gugatan dari calon bupati. "Kami siap digugat, tidak ada masalah," Kata anggota KPUD Sinjai, Jaenu. "Kalau dikatakan oleh tim Seto bahwa kami curang dengan menghilangkan suaranya, tolong dibuktikan."
ARDIANSYAH RAZAK BAKRI
Topik Terhangat
Harga BBM | Susno Duadji | Gaya Sosialita | Ustad Jefry | Caleg
Baca juga:
Begini Cara Mengetahui Keberadaan Susno Duadji
May Day, Ini 7 Tuntutan Buruh
Ayu Azhari Sering Ketemu Ahmad Fathanah
Kadin Pecat Pengusaha Oesman Sapta Odang