TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Didik Darmanto mengatakan Susno Duadji sebelumnya sudah menyatakan bersedia dieksekusi. Namun, lanjutnya, Susno bersedia dieksekusi dengan syarat prosesnya tidak berlangsung ricuh. "Susno sendiri yang bilang ke saya, saat saya temui di Dago," ujar Didik kepada Tempo, di Jakarta, Selasa 30 April 2013.
Namun upaya eksukusi hari itu ternyata gagal. Bahkan ia sempat meminta perlindungan dan dilarikan ke Markas Kepolisian Jawa Barat. Sejak hari itu keberadaan Susno tidak diketahui. Sekarang Didik hanya bisa memastikan timnya siaga dan berkerjasama dengan kepolisian untuk menangkap Susno. "Kami terus koordinasikan," katanya.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Suhardi Alius memastikan anggotanya tak akan menghalang-halangi eksekusi. "Kami betul-betul kerjasama. Kami betul-betul membantu. Tak peduli lagi soal mantan pejabat," ujar dia.
Sebelumnya, Susno Duadji divonis bersalah dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara dalam kasus karupsi pengamanan dana Pilkada Jawa Barat, 2008, dan suap terkait penanganan kasus PT Salmah Arowana.
SATWIKA MOVEMENTI
Topik Terhangat:
Harga BBM | Susno Duadji | Gaya Sosialita | Ustad Jefry | Caleg
Berita Terpopuler:
Pengedar Sabu itu Ternyata Perwira Berprestasi
VIDEO Susno Duadji: Saya Tak Akan Lari
Jaksa Waspadai Pengawalan Bersenjata Susno
Kolonel ASB Memakai Sabu Sejak 2004
SBY: Harga BBM Naik kalau Ada Dana Kompensasi