TEMPO.CO, Jakarta - Inspektur Jenderal Djoko Susilo dikatakan tak bertanggung jawab dalam kasus korupsi simulator mengemudi kendaraan roda dua dan roda empat tahun anggaran 2011. Penasihat hukumnya, Hotma Sitompoel, mengatakan mestinya yang bertanggung jawab adalah tim pelaksana di lapangan.
"Antara lain pejabat pembuat komitmen dan panitia pengadaan," kata Hotma saat membacakan nota keberatan atas surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 30 April 2013.
Menurut Hotma, dalam proyek yang disebut merugikan negara hingga Rp 144 miliar ini, Djoko hanya menjalankan tugasnya sebagai kuasa pengguna anggaran. Dia tak memiliki kewenangan penuh karena dalam pengerjaan proyek simulator ini setiap bagian punya tanggung jawabnya masing-masing. Namun, jaksa penuntut umum menyalahkan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri ini.
"Surat dakwaan jaksa penuntut umum dengan gegabah dan tanpa dasar hukum mencampuradukkan kewenangan hanya kepada terdakwa selaku kuasa pengguna anggaran," ujarnya.
Penasihat hukum lainnya, Juniver Girsang, mengatakan pengadaan simulator tersebut telah dilakukan melalui prosedur dan mekanisme yang berlaku. Kalaupun ada penggelembungan anggaran, itu bukan tanggung jawab kliennya. Soalnya, Djoko tak pernah punya rencana, ataupun memerintahkan dan menyarankan agar PT Citra Mandiri Metalindo Abadi menang dalam pekerjaan tersebut.
Inspektur Jenderal Djoko Susilo didakwa melakukan korupsi pada proyek pengadaan simulator mengemudi roda dua dan roda empat tahun anggaran 2011 di Korlantas Mabes Polri. Dia dituding memperkaya diri sendiri sebanyak Rp 32 miliar, orang lain, dan korporasi sehingga merugikan keuangan negara mencapai Rp 144 miliar.
Dia juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, dengan menyembunyikan harta yang jumlahnya jauh dari total penghasilan sebagai anggota Kepolisian dan dari kegiatan usahanya. Jaksa KPK mengusut harta kekayaan Djoko tak hanya dari proyek simulator, tapi sejak 2003 saat dia menjabat sebagai Kepala Polres Bekasi Polda Metro Jaya.
Juniver mengatakan, karena pengadaan tersebut telah sesuai prosedur, Djoko tak semestinya diadili."Pengadilan tidak berwenang mengadili," katanya. Simak kasus simulator mengemudi di sini.
NUR ALFIYAH
Topik terhangat:
Susno Duadji | Ustad Jefry | Caleg | Ujian Nasional
Baca juga:
Edsus Sosialita Jakarta
Tim Polisi Pemburu Susno Dipimpin AKBP
Hindari Jaksa, Susno Dikabarkan Gonta-ganti SIM Card
Inilah Dinasti Politik Partai Demokrat