TEMPO.CO, Sampang - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sampang, Jawa Timur, Imam Ubaidillah, belum bisa memecat Hasan Achmad alias Ikhsan, 44 tahun. Anggota Fraksi Persatuan Pembangunan itu telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya atas dugaan pencabulan terhadap sembilan gadis di bawah umur.
Menurut Imam, meskipun Hasan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, DPRD Sampang melalui Badan Kehormatan harus melakukan penyelidikan tersendiri. "Hasil penyelidikan polisi dan persidangan nantinya bisa dijadikan pertimbangan DPRD untuk menjatuhkan sanksi kepada Hasan," katanya, Selasa, 30 April 2013.
Imam mengakui, sebelum ditangkap polisi berkaitan dengan kasus pencabulan, Hasan punya rapor merah di DPRD Sampang, terutama dalam hal keaktifan di Komisi dan berbagai rapat paripurna DPRD. "Dia memang jarang masuk. Sudah berulang kali kami tegur," katanya.
Meski begitu, Imam memastikan jika perilaku Hasan mencoreng citra DPRD Sampang, sanksinya adalah pemecatan. Namun, sebelum pemecatan harus diadakan pergantian antarwaktu (PAW) oleh partai yang bersangkutan, yakni PPP. "Selama belum dipecat, hak-haknya sebagai anggota DPRD tetap diterima," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pengurus Harian PPP Kabupaten Sampang, Kiai Santang, menolak berkomentar mengenai kasus yang menjerat Hasan Akhmad. "Kasusnya ditangani oleh DPW PPP Jawa Timur. Silakan minta konfirmasi ke sana."
Berdasarkan sejumlah informasi yang dihimpun Tempo, Hasan Akhmad sebelumnya dikenal sebagai politikus muda berbakat dari PPP. Dia juga hingga kini tercatat sebagai Ketua PAC PPP Tambelangan. Namun karena kasus pencabulan itu, karier politiknya hancur. Tak hanya terancam dipenjara, Hasan pun akan dipecat dari PPP dan DPRD Sampang.
MUSTHOFA BISRI
Topik terhangat:
Susno Duadji | Ustad Jefry | Caleg | Ujian Nasional
Baca juga:
Edsus Sosialita Jakarta
Susno Minta Perlindungan Komnas HAM
Wamen Denny Minta Susno Menyerah
Jaksa Waspadai Pengawalan Bersenjata Susno
Di Persembunyian, Susno Punya Pengawal