TEMPO.CO, Jakarta: Badan Narkotika Nasional masih memeriksa perwira TNI Angkatan Laut, Kolonel Antar Setia Budi (ASB), yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba. Setelah pemeriksaan selesai, perwira menengah itu akan diserahkan kepada Polisi Militer. "Kami akan lakukan 'assessment' dulu, untuk mencari tahu berapa lama konsumsi sabu, dan dari siapa saja mendapatkan sabu," kata Juru Bicara BNN, Komisaris Besar Sumirat saat ditemui di kantornya, Senin, 29 April 2013.
Sumirat tak bisa menjanjikan kapan proses 'assessment' selesai. Namun dia berjanji tim BNN segera merampungkannya dan mengirim perkara Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut di Yogyakarta ke Polisi Militer. (Baca: Disebut Tangkap Polisi Narkoba, BNN Bungkam)
Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama Untung Suropati, berjanji mengusut penyalahgunaan narkoba yang dilakukan Koloner Antar itu. Menurut dia, jika terbukti menggunakan narkoba, ada dua Undang-undang yang bakal dijeratkan ke ASB. Yakni Undang-undang pidana umum soal penyalahgunaan narkoba dan hukum disiplin militer. "Kolonel ASB bisa diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat, pokoknya berat hukumannya jika terbukti," kata Untung di kantor BNN.
Kemarin malam, Kolonel ASB diringkus tim BNN di Hotel Ciputra, Semarang, Jawa Tengah, tepatnya di kamar 1003. Saat penggerebekan dia ditemukan sedang menggunakan narkoba jenis sabu. Penangkapan ini bermula saat tim BNN menangkap kurir sabu yang kebetulan anggota Direktorat Intelijen Polda Jawa Tengah berinisial Brigadir RS. Dari tangan Kolonel ASB, tim BNN menemukan sabu seberat 1,5 gram. (Baca: Pesta Narkoba, Polisi Ditangkap BNN)
INDRA WIJAYA