TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Pramono Edhie Wibowo menjamin persidangan di pengadilan militer atas kasus pembunuhan di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan berjalan terbuka.
"Seluruh persidangan di pengadilan militer terbuka," kata Pramono di Pusat Pendidikan Penerbangan Angkatan Darat, Semarang, Sabtu, 27 April 2013. "Silakan masyarakat mengikuti prosesnya sampai di persidangan."
Kasus pembunuhan di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan dilakukan oleh 11 anggota Kopassus Kandang Menjangan Sukoharjo pada Maret lalu, yang menewaskan empat tahanan.
Pramono menambahkan, TNI bersikap tegas dalam menertibkan anggotanya yang melanggar hukum. Dicontohkannya, kasus penyerangan Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, yang melibatkan personel TNI, Maret lalu, dengan cepat sudah memasuki proses persidangan di Pengadilan Militer Palembang. Demikian pula dengan Pengadilan Militer Bandung yang menjatuhkan hukuman mati kepada anggota TNI, Prajurit Dua Mart Azzanul Ikhwan, yang melakukan pembunuhan. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan penjara seumur hidup dari oditur.
Namun Pramono menolak menjelaskan pasal yang disangkakan terhadap 11 anggota Kopassus, serta kapan proses penyidikannya kelar. "Yang tahu tim penyidik. Pokoknya secepatnya sampai tuntas dan jelas," ia menegaskan.
Saat ini 11 anggota Kopassus tersebut tengah menjalani proses penyidikan di Markas Polisi Militer Kodam IV Diponegoro, Kalibanteng, Semarang, serta di Detasemen Polisi Militer IV/5 di Jalan Pemuda, Semarang.
SOHIRIN
Topik Terhangat:
Edsus Sosialita | Ustad Jefry | Caleg | Ujian Nasional | Bom Boston
Baca juga:
Pria Tampan Diusir dari Arab Angkat Bicara
Twit Terakhir, Ustad Uje Baca Doa Mau Tidur
Ini Spesifikasi Motor Gede yang Ditunggangi Uje
Pose 'Ajaib' Para Sosialita di Depan Kamera