TEMPO.CO, Palembang - Hari ini berlangsung sidang perdana kasus penyerangan Markas Polres OKU di Oditur Militer 1-04 Palembang. Kepala Pengadilan Militer Tinggi Mabes TNI Laksamana Muda RA. Tambulon menargetkan sidang dalam waktu 1 bulan kasus ini dapat segera diputus oleh majelis hakim.
"Ada 19 terdakwa disidang di Palembang. Satu lagi berkas kasusnya ada pengadilan tinggi militer di Medan," kata RA. Tampubolon, Kamis, 25 April 2013. Menurut dia, ke-19 terdakwa akan mendapatkan hukuman badan yang bervariasi tergantung peran dan keberadaan mereka ketika penyerangan berlangsung pada 7 Maret Lalu.
"Soal dakwaan kami serahkan pada majelis hakim," ujar Tampubolon. Para terdakwa merupakan personel Batalion Artileri Medan 15/76 Tarik Martapura, OKU Timur. Mereka adalah Praka DN, Pratu TM, Sersan MFT, Sersan IR, Kopral EY, Pratu FT, Sersan AR, Pratu JR, Pratu IP, Praka YA, Praka SB, Pratu TT, Pratu AG, Prada DCW, Pratu AS, Praka HW, Prada HOUR, Kopda HC, Pratu MA.
Pangdam II Sriwijaya Mayjen Nugroho Wydiotomo menjelaskan terdapat tujuh berkas dalam proses pengadilan militer yang dijalani 20 anak buahnya. "Enam berkas untuk 19 terdakwa dan satu lainnya untuk perwira yang berpangkat mayor." Dia meminta agar mejelis hakim dapat memutut perkara ini secara profesionalitas sehingga masyarakat dapat menerima hasil putusannya.
Sidang perdana kasus penyerangan Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berlangsung di barak atau tenda militer, di lapangan parkir oditur militer Palembang. Sidang perdana dengan 19 tersangka ini dihadiri langsung Kapolda Sumatera Selatan Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution dan Panglima Kodam II Sriwijaya Mayor Jenderal Nugroho Widyotomo.
Kasus ini mencuat ketika pada Kamis, 7 Maret 2013, sekitar 75 anggota personel Yon Armed 15/76 menyerbu dan membakar Polres OKU di Baturaja. Akibat peristiwa itu, lima polisi setempat mengalami luka bakar dan tusuk. Seorang petugas kebersihan yang benama Edi Maryono meninggal dunia akibat mengalami luka bakar.
Penyerangan merupakan buntut peristiwa penembakan personel Yon Armed, Pratu Heru, oleh Brigadir Wijaya di Baturaja. Heru meninggal dunia setelah menjalani perawatan di rumah sakit setempat. Sementara itu, Brigadir Wijaya masih menjalani proses hukum di PN Palembang.
PARLIZA HENDRAWAN
Topik Terhangat:
Caleg | Ujian Nasional | Bom Boston | Lion Air Jatuh | Preman Yogya
Berita Terpopuler:
Lewat Twitter, SBY Umumkan Kenaikan BBM
Begini Cara Jenderal Djoko Cuci Uang
Rumah Susno Duadji di Bandung Dikepung
Bayern Hancurkan Barcelona 4-0
Uneg-uneg Perdana @SBYudhoyono