TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa anggota panitia pengadaan simulator kemudi, Ni Nyoman Suartini. "Nyoman diperiksa untuk tersangka DP," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu, 24 April 2013.
DP adalah singkatan nama dari mantan Wakil Kepala Korlantas, Brigjen Pol Didik Purnomo, yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Didik ditetapkan sebagai tersangka setelah berkas rekannya, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, dinaikkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Senin kemarin.
Ni Nyoman Suartini memenuhi panggilan KPK siang ini dengan mengenakan baju batik. Nyoman tak mau menjawab pertanyaan wartawan dan memilih masuk ke ruang lobi KPK.
Didik menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek simulator roda dua dan roda empat ujian surat izin mengemudi 2011 pada 1 Agustus 2012. Penetapan Didik sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan atas perkara Djoko Susilo. Djoko diduga menyalahgunakan kewenangannya selaku Kepala Korlantas Polri pada 2011 sehingga menimbulkan kerugian negara. Djoko diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 90 miliar dan Rp 100 miliar.
FEBRIANA FIRDAUS
Topik terhangat:
Caleg | Ujian Nasional | Bom Boston | Lion Air Jatuh | Preman Yogya
Berita lainnya:
Dahlan Tertarik Bikin Ladang Ganja
VIDEO Unik FBI Buka Pintu Pagar Kasus Bom Boston
Diduga Mark Up, Menteri Nuh: Ketemu Hatta, Beres
Jokowi: MRT Seperti Mencabut Kumis Harimau
Bayern Hancurkan Barcelona 4-0