Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Djoko Pernah Diperintah Cari Dana Tim Sepakbola

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Inspektur Jenderal Djoko Susilo saat tiba untuk menghadapi sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (23/4). Djoko akan diadili untuk dua kasus sekaligus, yakni dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM dan tindak pidana pencucian uang. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Inspektur Jenderal Djoko Susilo saat tiba untuk menghadapi sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (23/4). Djoko akan diadili untuk dua kasus sekaligus, yakni dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM dan tindak pidana pencucian uang. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta:  Kepala Kepolisian Jenderal Timur Pradopo disebut pernah memerintahkan terdakwa kasus simulator mengemudi Inspektur Jenderal Djoko Susilo untuk membentuk tim sepakbola PS Bhayangkara. Timur juga memerintahkan Djoko yang saat itu menjabat sebagai Kepala Korps Lalu Lintas untuk mencari kebutuhan dana untuk tim sepakbola itu. Jaksa Penuntut KPK menyebut permintaan Kapolri dalam dakwaan terhadap terdakwa Djoko Susilo.

"Terdakwa (Djoko Susilo) menanyakan kepada Teddy Rusmawan (selaku Ketua Panitia Pengadaan Simulator), 'Ted ada yang bisa dicairkan cepat?', dan dijawab oleh Teddy, 'Siap... nanti saya carikan, kemungkinan driving simulator roda dua yang sudah siap lelang," kata Jaksa Penuntut KPK Kemas Abdul Roni menirukan percakapan Djoko dan Teddy, dalam sidang perdana kasus korupsi simulator mengemudi, Selasa, 23 April 2013.

Rapat yang berlangsung pada Maret 2011 dan dihadiri oleh Sekretaris Pribadi Djoko, Benita Pratiwi, Kepala Bagian Renmin Budi Setyadi dan juga Bendahara Korlantas Legimo. "Setelag rapat, Teddy memberitahu Budi Setyadi bahwa ada kontrak dengan Budi Susanto terkait dengan pekerjaan pengadaan Driving Simulator Uji Klinik Pengemudi R-2 Tahun 2011," ujar Roni membacakan dakwaannya.

Teddy menyarankan Budi Setyadi untuk meminjam uang kepada Direktur Utama PT. Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto untuk memenuhi kebutuhan PS. Bhayangkara. Budi Setyadi kemudian mengundang Direktur PT. Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S. Bambang dan Budi Susanto untuk rapat membahas dana bagi PS Bhayangkara serta pencairan anggaran simulator uji mengemudi roda dua.

Budi Setyadi, kata Jaksa Roni, menyampaikan permintaan terdakwa Djoko Susilo. "Pak Kakor Djoko Susilo memerintahkan pencairan dana simulator mengemudi sesegera mungkin, semua unit dan semua bagian harus membantu dan akan dilakukan pengawasan pada proses produksi di PT. ITI Bandung" ujar Jaksa menirukan perkataan Budi Setyadi.

Kemudian Tim Pengawasan dan Pengendalian menyampaikan bahwa pekerjaan pengadaan simulator uji mengemudi belum selesai. Namun, Budi Susanto tetap meminta pencairan dana simulator mengemudi dilakukan 100%.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Ni Nyoman Suartini (anggota panitia pengadaan) mengatakan tidak bisa dilakukan pencairan anggaran 100%, tetapi kalau untuk pencairan pembayaran uang muka diperbolehkan," kata Jaksa Roni. Bendahara Korlantas Legimo menyatakan pekerjaan simulator mengemudi roda dua harus dilakukan sesuai kontrak, sehingga pencairan anggaran tidak dapat dilaksanakan dan uang ke PS Bhayangkara batal mengalir dari Korlantas.

SUBKHAN


Topik Terhangat:
#Ujian Nasional | #Bom Boston | #Lion Air Jatuh | #Preman Yogya

Baca juga:
Backstreet Boys Terima Hollywood Walk of Fame
Europe on Screen Digelar di Tujuh Kota Indonesia
Zac Efron Fokus Bermain di Film Indie
Kekasih Kellan Lutz Promosi Film Independen
 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

18 Agustus 2021

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM roda dua dan empat di Korlantas Polri, Budi Susanto. TEMPO/Dhemas Reviyanto
KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.


Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

22 Mei 2021

Penyidik senior KPK Novel Baswedan menjawab pertanyaan awak media terkait surat pelaporan di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta, Senin, 17 Mei 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat
Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.


KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

9 Mei 2021

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.


Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.


Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan


PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM


MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

8 Mei 2021

Tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM Korlantas Polri dan tindak pidana pencucian uang, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin, 1 April 2013. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.


KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

28 Juli 2020

Ketua KPK, Firli Bahuri, memperlihatkan lima orang tersangka baru seusai menjalani pemeriksaan dugaan korupsi PT WAskita Karya, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2020. Penyidik resmi menahan lima orang tersangka baru Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana,Kepala Divisi II PT Waskita Karya pada periode 2011-2013, Fathor Rachman, mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya, Fakih Usman, mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya, Desi Aryani, dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014, Yuly Ariandi Siregar.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.


Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

1 Agustus 2018

Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjalan keluar usai melakukan penggeledahan di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Klas 1A Sukamiskin, Bandung, Rabu, 25 Juli 2018. Penyidik KPK membawa sejumlah berkas dan barang bukti usai pemeriksaan di Lapas Sukamiskin. ANTARA/Novrian Arbi
Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

Napi kasus simulator SIM itu keluar beberapa hari sebelum operasi tangkap tangan KPK terhadap Kepala Lapas Sukamiskin.


Begini Megahnya Eks Rumah Djoko Susilo Senilai Rp 49 M di Solo

18 Oktober 2017

Rumah rampasan dari bekas Kakorlantas Polri Djoko Susilo di Laweyan, Solo. 'Istana' senilai Rp 49 miliar itu dihibahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Pemerintah Kota Surakarta untuk digunakan sebagai museum. (AHMAD RAFIQ)
Begini Megahnya Eks Rumah Djoko Susilo Senilai Rp 49 M di Solo

Kemenkeu menghibahkan rumah bekas Kakorlantas Polri Djoko Susilo yang disita KPK ke Pemerintah Kota Surakarta. Begini kondisi rumah megah Rp 49 m itu.