TEMPO.CO, Semarang - Survei Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Semarang menunjukkan kualitas layanan angkutan umum di Kota Semarang masih buruk. Survei untuk memperingati Hari Konsumen Nasional 20 April itu menemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan awak angkutan umum yang merugikan konsumen. “Buruknya pelayanan antara lain ditunjukkan dengan tarif yang dipungut melebihi ketentuan,” ujar Abdun Mufid dari Divisi Pengaduan LP2K, Rabu, 24 April 2013.
Misalnya, tarif jurusan Mangkang-Bukit Kencana Rp 7.000, padahal sesuai dengan SK Wali Kota Semarang Nomor: 551.2/23 Tahun 2008 Tentang Penetapan Tarif Angkutan Kota Semarang, tarif angkutan umum Kota Semarang paling tinggi adalah Rp 3.500 per penumpang. "Tingginya tarif juga ditemui pada trayek yang lain," katanya.
Pelanggaran lain adalah masih adanya beberapa bus yang tidak layak operasi seperti emisi terlalu linggi, kabin bus keropos, bahkan ditemukan bus yang memasang jeriken di samping sopir sebagai pengganti tangki solar. Ada pula bus yang tidak mencantumkan nama perusahaan bus. Belum lagi kondisi terminal bus yang kumuh. "Keamanan dan kenyamanan penumpang terabaikan," ujar Abdun.
Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Semarang, Deddy Sudiardi, mengakui masih ditemukan pelayanan yang kurang bagus dari awak angkutan umum. "Namun pelakunya adalah oknum," kata Deddy. Menurut dia, angkutan yang tak layak pasti tak mendapatkan izin trayek karena tak lolos uji KIR. "Mereka yang tak layak itu tetap beroperasi dengan kucing-kucingan dengan petugas."
Dia mengakui memang terjadi kenaikan tarif, tapi hanya naik Rp 500. Sehingga, katanya, rata-rata tarif angkutan umum bus menjadi Rp 4.000. Hal ini dilakukan karena tarif yang ditetapkan pemerintah Rp 3.500 sudah lima tahun tidak diperbaharui. “Tarif tersebut tidak mengikuti kenaikan harga suku cadang,” ujar Deddy.
Deddy berharap pemerintah segera mengeluarkan ketentuan tarif baru. Dia juga berharap Dinas Perhubungan dan Kepolisian melakukan razia terhadap angkutan umum yang tak layak jalan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang, Agus Harmunanto, mengatakan pihaknya bersama Kepolisian melakukan operasi lalu lintas seminggu dua kali. Kendaraan yang tak layak operasi akan ditilang. "Awak angkutan sering kucing-kucingan dengan petugas," ujarnya. Yang jelas, kendaraan yang tak layak jalan tak akan lolos uji kelayakan. Agus menengarai saat ini di antara ratusan angkutan umum di Kota Semarang, 15 persen tak layak jalan dan beroperasi secara sembunyi-sembunyi.
SOHIRIN
Topik Terhangat:
Ujian Nasional | Bom Boston | Lion Air Jatuh | #Preman Yogya
Baca juga:
Buruh Gugat Jokowi ke PTUN
Ahok Berjanji Putihkan Tunggakan Rusun Marunda
Jokowi Siap Digugat Buruh
Demi UN SMP, 9 Siswa Pulau Seribu Naik Kapal 6 Jam