TEMPO.CO, Jakarta - TNI mengklaim sudah menindak tentara pelaku kekerasan dengan tegas. “Kami sudah tegas, sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan diproses di pengadilan," kata Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat, Brigadir Jendera; TNI Rukman Ahmad, ketika dihubungi, Senin, 22 April 2013.
Pernyataan Rukman menanggapi laporan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) yang menyebutkan hingga April tahun ini kekerasan yang dilakukan anggota TNI mencapai 51 kasus. Yati Andriani, Kepala Divisi Advokasi Hukum dan HAM Kontras mengatakan jumlah itu akan meningkat jika tidak ada tindakan yang tegas untuk anggota TNI.
Yati mengatakan hanya kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, penyerangan Markas Polres Ogan Komering Ulu, dan insidden di kantor DPP PDIP di Lenteng Agung yang berhembus keluar. “Banyak kasus lain yang tidak sampai diketahui media dan masyarakat,” kata Yati. Dia mencontohkan anggota TNI menembak warga sipil jari jarak 100 meter di daerah Tingginambut, Papua.
Ketika ditanya mengenai jumlah kasus kekerasan yang melibatkan anggotanya. Rukman mengaku tidak tahu pasti. Dia mengatakan pelaku kekerasan hanya oknum,. “Jauh lebih banyak personel yang bersikap baik di depan masyarakat.”
SUNDARI
Topik Terhangat:
Ujian Nasional | Bom Boston | Lion Air Jatuh | Preman Yogya | Prahara Demokrat
Berita Terpopuler:
Hari Bumi 2013: Pergantian Musim Google Doodle
Tersangka Bom Boston Ngetwit Setelah Ledakan
Menteri Keuangan Diberhentikan Saat Bertugas di AS
Erik Meijer Dinilai Tidak Pantas Jadi Direksi Garuda
Bom Boston Marathon Versi Pelajar Indonesia di AS