TEMPO.CO, Jakarta -- Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro berkukuh penerapan peradilan militer untuk 11 tersangka penyerangan dan penembakan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Yogyakarta, sudah benar. Purnomo menilai para tersangka yang merupakan anggota Komando Pasukan Khusus sudah seharusnya kena hukum militer.
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini menambahkan jika 11 anggota Kopassus diterapkan peradilan pidana umum, hal itu sama saja melanggar Undang-Undang TNI. "Jadi, jangan sampai kita melanggar hukum dalam upaya menegakkan hukum untuk Cebongan," kata Purnomo dalam acara temu Forum Pemimpin Redaksi Media Massa di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis, 18 April 2013.
Purnomo menegaskan, dalam peradilan militer digunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Militer (KUHAPM), ditambah ketentuan-ketentuan militer lain. Dia pun berjanji 11 tersangka bakal terima hukuman lebih berat ketimbang hukum pidana umum.
Direktur Hukum Strategi Pertahanan Fachruddin menambahkan, biasanya anggota TNI yang disidang berdasar peradilan militer mendapat hukuman sepertiga lebih berat dari pidana umum. "Jadi, mereka (11 anggota Kopassus) juga akan seperti itu," kata Fachruddin kepada Tempo, kemarin malam.
Saat disinggung soal pasal sementara yang dikenakan 11 tersangka, Fachruddin mengaku belum tahu. Sebab, saat ini kasusnya masih dalam penyidikan Polisi Militer Kodam Diponegoro. Namun paling tidak, dia menambahkan, 11 tersangka akan dijerat pasal pembunuhan.
"Tapi kalau pembunuhan berencana saya ragu karena mereka melakukan tindakan spontan," kata dia.
Saat disinggung kelalaian Komandan Grup II Kopassus Kandang Menjangan, Fachruddin, belum bisa memastikan dengan alasan penyidikan masih berjalan. Namun, dia punya asumsi kelalaian Dangrup dilihat pada sejauh mana kecepatan 11 tersangka melakukan penyerangan di Cebongan. "Kalau terjadi dalam waktu yang bukan kontrolnya, Dangrup ya tak bisa dimintai tanggung jawab."
Kamis, 4 April lalu, Kepala Tim Investigasi TNI AD, Brigadir Jenderal TNI Unggul Yudhoyono mengakui sembilan anggota Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, terlibat dalam aksi penembakan di LP Cebongan. Ada dua anggota Kopassus yang berusaha mencegah dan menggagalkan aksi sembilan teman mereka. Tim investigasi TNI AD menyebut anggota Kopassus berinisial U sebagai penembak keempat tahanan Polda Yogyakarta. Simak berita penyerangan LP Cebongan Sleman di sini.
INDRA WIJAYA
Topik Terhangat:
Ujian Nasional | Bom Boston | Lion Air Jatuh | Kasus Cebongan
Baca juga:
EDISI KHUSUS Tipu-Tipu Jagad Maya
FBI Tangkap Pengirim Surat Beracun ke Obama
Kena Gusur, Warga Waduk Pluit Marah pada Jokowi
Penertiban Pasar Minggu Ricuh, 1 Orang Tewas