Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Fraksi Demokrat Tetap Copot Ketua DPRD Surabaya  

image-gnews
Wisnu Wardhana saat sumpah jabatan sebagai Ketua DPRD Surabaya (07/10). TEMPO/Dwi Narwoko
Wisnu Wardhana saat sumpah jabatan sebagai Ketua DPRD Surabaya (07/10). TEMPO/Dwi Narwoko
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya - Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya mempersilakan Wishnu Wardhana dan Agus Santoso membuktikan tuduhannya lewat uji materiil. "Kalau Surat Keputusan Gubernur (dinilai) cacat hukum, itu hak mereka. Tapi harus ada uji materiil. Silakan saja," kata anggota Fraksi Demokrat Mochamad Anwar kepada wartawan, Jumat, 19 April 2013.

Tuduhan cacat hukum dikemukakan Wishnu menyikapi Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 171.436/113/011/2013 yang mensahkan pencopotan Wishnu sebagai anggota dan Ketua DPRD Kota Surabaya. Pencopotan serupa juga berlaku bagi Agus yang kini menjabat Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Surabaya.

Wishnu mengatakan munculnya surat keputusan itu seharusnya melalui beberapa alur dan baru dikeluarkan tanggal 22 April 2013 bukan 17 April.

Menurut Anwar, merupakan hak Wishnu maupun Agus membela diri. Namun, yang dipersoalkan oleh keduanya hanya masalah administrasi. Sebab, keputusan pengangkatan dan pemberhentian anggota DPRD adalah kewenangan gubernur setelah terlebih dahulu berkonsultasi dengan pimpinan partai politik, walikota, dan Sekretaris DPRD.

Tenggat waktu tujuh hari seperti yang disebutkan dalam undang-undang sudah dilalui. Dikeluarkannya surat keputusan gubernur itu tentu sudah melalui kajian dan pertimbangan staf ahli. "Pembuktian materiil harus dilakukan di persidangan," ujar Anwar.

Anwar bersama fraksi akan menyiapkan langkah untuk menghadang tuntutan Wishnu dan Agus. Menurutnya, tuduhan Wishnu itu hanyalah omong kosong dan tidak berdasar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada Jumat pagi, 19 April 2013, suasana di Gedung DPRD Kota Surabaya sempat memanas. Terjadi adu mulut antara Anwar dan Wishnu. Anwar meminta Wishnu untuk segera keluar dari ruangannya karena sudah tidak lagi memiliki otoritas sebagai ketua DPRD Surabaya.

Namun, Wishnu yang membawa para pendukungnya bergeming. Pria yang kini bergabung dengan partai Hanura itu menyebutkan bahwa surat keputusan gubernur tentang pemberhentian dirinya cacat hukum. Belasan orang loyalis Wishnu membela dan terjadi saling dorong antar kedua pihak. Wishnu pun akhirnya meninggalkan gedung dewan dengan pengamanan dari kepolisian.

Wishnu telah lama diberhentikan sebagai anggota dan Ketua DPC Partai Demokrat Kota Surabaya. Namun Wishnu tetap mempertahankan jabatannya sebagai Ketua DPRD Kota Surabaya. Sikap serupa juga dilakukan oleh Agus. Bahkan ketika keduanya hengkang ke Partai Hanura, masih terus bercokol di DPRD Kota Surabaya.

AGITA SUKMA LISTYANTI

Topik Terhangat:
Ujian Nasional | Bom Boston | Lion Air Jatuh | Kasus Cebongan

Baca juga:
EDISI KHUSUS Tipu-Tipu Jagad Maya

Sunah Rasul Hakim Setyabudi dan Gratifikasi Seks

Sopir Hakim Setyabudi Tak Tahu Suap Seks Bosnya

@SBYudhoyono Follow Artis-artis Ini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

21 hari lalu

Nurdin Halid. TEMPO/Subekti
Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan


Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

29 hari lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (tengah) bersama Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni, dan Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie, beserta jajarannya dalam konferensi pers di Basecamp DPP PSI, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Defara
Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

Kaesang Pangarep mengatakan, meski PSI tidak lolos ke Senayan, perolehan kursinya di DPR meningkat sekitar 200 persen.


William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

32 hari lalu

William Aditya Sarana. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana meraih suara terbanyak untuk caleg DPRD DKI dalam Pemilu 2024. Di mana dapilnya? Ini profilnya


Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

37 hari lalu

Dokumentasi Ketua DPD PDI Perjuangan Bali Wayan Koster saat diwawancara di Denpasar.ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

Wayan Koster mengatakan PDIP masih menjadi partai terkuat di Pulau Dewata meskipun capres-cawapresnya belum berhasil menang.


Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

46 hari lalu

Perhelatan Sarkem Fest 2024 digelar di Yogyakarta. (Dok. Dinas Pariwisata Yogyakarta)
Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.


Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

46 hari lalu

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menyapa warga saat kampanye terbuka di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (24/1/2024). Zulkifli Hasan mengajak seluruh simpatisan dan masyarakat untuk memberikan suaranya untuk memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Hasrul Said
Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

Meski telah meninggal dunia sebelum masa kampanye, caleg dari partai PAN, mendapatkan raihan suara terbanyak.


Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

48 hari lalu

Polisi menertibkan sekelompok warga Distrik Asotipo, Jayawijaya, yang menganiaya Komisioner KPU Kabupaten Jayawijaya Alpius Asso di Gedung DPRD, Wamena, Jumat, 1 Maret 2024. Dok. Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua.
Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

Penganiayaan Komisioner KPU dan perusakan Gedung DPRD Jayawijaya berawal saat massa Distrik Asotipo datang membawa alat tajam dan batu.


MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

49 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin jalannya sidang perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024). . ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt (ADITYA PRADANA PUTRA/ADITYA PRADANA PUTRA
MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

MK menyatakan calon anggota DPR, DPD dan DPRD tetap boleh maju pilkada tanpa perlu mengundurkan diri sebagai anggota Dewan.


Pegawainya Diduga Terlibat Pungli di Rutan KPK, Begini Kata Sekretariat DPRD DKI Jakarta

51 hari lalu

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean bersama dua anggota majelis Albertina Ho dan Harjono, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik 93 pegawai Rutan KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar mencapai Rp.6,14 miliar di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Pegawainya Diduga Terlibat Pungli di Rutan KPK, Begini Kata Sekretariat DPRD DKI Jakarta

DPRD DKI Jakarta siap untuk mengambil langkah dalam memproses pegawai bernama Hengki yang diduga terlibat dalam pungli di Rutan KPK.


Perbedaan DPR, DPRD, dan DPD RI serta Wewenangnya

53 hari lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, Februari 2024. Rapat yang dihadiri oleh 95 anggota dan izin 196 sehingga total 291 orang anggota itu beragendakan penyampaian pidato Ketua DPR RI Puan Maharani untuk menutup masa persidangan III. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbedaan DPR, DPRD, dan DPD RI serta Wewenangnya

DPR, DPRD dan DPD adalah lembaga legislatif yang melakukan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran. Lalu, apa perbedaan DPR, DPRD dan DPD?