TEMPO.CO, Surabaya - Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya mempersilakan Wishnu Wardhana dan Agus Santoso membuktikan tuduhannya lewat uji materiil. "Kalau Surat Keputusan Gubernur (dinilai) cacat hukum, itu hak mereka. Tapi harus ada uji materiil. Silakan saja," kata anggota Fraksi Demokrat Mochamad Anwar kepada wartawan, Jumat, 19 April 2013.
Tuduhan cacat hukum dikemukakan Wishnu menyikapi Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 171.436/113/011/2013 yang mensahkan pencopotan Wishnu sebagai anggota dan Ketua DPRD Kota Surabaya. Pencopotan serupa juga berlaku bagi Agus yang kini menjabat Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Surabaya.
Wishnu mengatakan munculnya surat keputusan itu seharusnya melalui beberapa alur dan baru dikeluarkan tanggal 22 April 2013 bukan 17 April.
Menurut Anwar, merupakan hak Wishnu maupun Agus membela diri. Namun, yang dipersoalkan oleh keduanya hanya masalah administrasi. Sebab, keputusan pengangkatan dan pemberhentian anggota DPRD adalah kewenangan gubernur setelah terlebih dahulu berkonsultasi dengan pimpinan partai politik, walikota, dan Sekretaris DPRD.
Tenggat waktu tujuh hari seperti yang disebutkan dalam undang-undang sudah dilalui. Dikeluarkannya surat keputusan gubernur itu tentu sudah melalui kajian dan pertimbangan staf ahli. "Pembuktian materiil harus dilakukan di persidangan," ujar Anwar.
Anwar bersama fraksi akan menyiapkan langkah untuk menghadang tuntutan Wishnu dan Agus. Menurutnya, tuduhan Wishnu itu hanyalah omong kosong dan tidak berdasar.
Pada Jumat pagi, 19 April 2013, suasana di Gedung DPRD Kota Surabaya sempat memanas. Terjadi adu mulut antara Anwar dan Wishnu. Anwar meminta Wishnu untuk segera keluar dari ruangannya karena sudah tidak lagi memiliki otoritas sebagai ketua DPRD Surabaya.
Namun, Wishnu yang membawa para pendukungnya bergeming. Pria yang kini bergabung dengan partai Hanura itu menyebutkan bahwa surat keputusan gubernur tentang pemberhentian dirinya cacat hukum. Belasan orang loyalis Wishnu membela dan terjadi saling dorong antar kedua pihak. Wishnu pun akhirnya meninggalkan gedung dewan dengan pengamanan dari kepolisian.
Wishnu telah lama diberhentikan sebagai anggota dan Ketua DPC Partai Demokrat Kota Surabaya. Namun Wishnu tetap mempertahankan jabatannya sebagai Ketua DPRD Kota Surabaya. Sikap serupa juga dilakukan oleh Agus. Bahkan ketika keduanya hengkang ke Partai Hanura, masih terus bercokol di DPRD Kota Surabaya.
AGITA SUKMA LISTYANTI
Topik Terhangat:
Ujian Nasional | Bom Boston | Lion Air Jatuh | Kasus Cebongan
Baca juga:
EDISI KHUSUS Tipu-Tipu Jagad Maya
Sunah Rasul Hakim Setyabudi dan Gratifikasi Seks
Sopir Hakim Setyabudi Tak Tahu Suap Seks Bosnya
@SBYudhoyono Follow Artis-artis Ini