TEMPO.CO, Surabaya - Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur menggandeng Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk menjadi pengacara negara dalam sengketa pemilihan umum. Kerja sama ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Ketua KPU Jawa Timur, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Gubernur Jawa Timur di Gedung Grahadi, Kamis, 18 April 2013.
Menurut Ketua KPU Jawa Timur Andry Dewanto Ahmad, kerja sama itu berupa konsultasi, bantuan, dan pendampingan hukum perdata dan tata usaha negara untuk pemilu gubernur, pemilu legislatif, dan pemilu presiden. "Dengan kesepahaman ini, kejaksaan bisa menjadi pengacara negara yang bisa mewakili KPU untuk hadir dalam persidangan," kata Andry, setelah acara penandatanganan. Kejaksaan juga bisa mewakili KPU di luar persidangan dengan surat kuasa khusus dari Ketua KPU.
Hanya saja, berbeda dengan pengacara umum, kejaksaan tidak mendapat success fee. Anggaran pun ini tidak dialokasikan khusus oleh KPU karena kejaksaan merupakan pegawai negeri. "Yang boleh hanya akomodasi, seperti biaya perjalanan dinas dan biaya penginapan di hotel," katanya.
Untuk kasus perselisihan hasil pemilu, KPU akan menggunakan jasa pengacara berjam terbang tinggi. Sedangkan untuk tata usaha dan kepemiluan akan diserahkan kepada kejaksaan. Meski demikian, kedua pengacara bisa dipadukan sesuai kasusnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Amrinsyah mengatakan pihaknya hanya bersikap pasif, menunggu permintaan KPU untuk mengurusi sengketa pemilu. Kesepakatan ini tidak bersifat mengikat kejaksaan negeri, bergantung atas kuasa dari KPU daerah. "Kalau ada gugatan akan ditindaklanjuti kabupaten/kota dengan kejaksaan negeri setempat."
Hingga saat ini, baru ada enam kejaksaan negeri di Jawa Timur yang bekerja sama dengan KPU daerah untuk menangani sengketa pemilu, yaitu Kabupaten Magetan, Kota Madiun, Kabupaten Ngawi, Kota Mojokerto, Kabupaten Jombang, dan Kabupaten Bondowoso. Sejak Januari, beberapa kejaksaan negeri sudah menangani beberapa kasus seperti gugatan pemilu Bupati Nganjuk dan Bondowoso. Hasilnya dimenangkan oleh kejaksaan.
Gubernur Jawa Timur Soekarwo menyatakan kerja sama ini menjadi peluang bagus untuk membangun negara hukum. Kejaksaan pun tidak hanya terkesan mengurus perkara pidana saja, tapi juga perdata dan tata usaha negara.
AGITA SUKMA LISTYANTI | ARIEF RIZQI HIDAYAT
Topik Terhangat:
Ujian Nasional | Bom Boston | Lion Air Jatuh | Kasus Cebongan
Baca juga:
EDISI KHUSUS Tipu-tipu Jagad Maya
Sunah Rasul Hakim Setyabudi dan Gratifikasi Seks
Sopir Hakim Setyabudi Tak Tahu Suap Seks Bosnya
@SBYudhoyono Follow Artis-artis Ini