Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mendagri: Bendera GAM Rawan Ditiru Daerah Lain  

image-gnews
Bendera Aceh berlambang bulan sabit. ANTARA/Ampelsa
Bendera Aceh berlambang bulan sabit. ANTARA/Ampelsa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penggunaan bendera dan lambang Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang mirip dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dikhawatirkan memicu maraknya penggunaan bendera dan lambang gerakan separatisme di daerah lain.

"Kalau Aceh dibolehkan pakai bendera yang mirip dengan bendera GAM, bisa-bisa Papua atau Maluku ikut pakai bendera kelompok separatis di wilayah masing-masing," kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di kantornya, Senin, 15 April 2013.

Perlu diingat juga, ucap dia, Peraturan Pemerintah Nomor 77 soal Lambang Daerah tidak hanya berlaku di Aceh, tapi juga di seluruh wilayah Indonesia. Dalam PP Nomor 77 itu disebutkan, desain logo dan bendera daerah tidak boleh mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan desain logo dan bendera organisasi terlarang atau separatis di wilayah Indonesia.

Dalam pertemuan Sabtu, 13 April 2013, menurut Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Politik Hukum dan Hubungan Antar-Lembaga Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek, pemerintah Aceh menganggap bendera dan lambang Aceh yang diatur dalam qanun sah.

Alasannya, pemerintah Aceh memandang PP Nomor 77 Tahun 2007 tidak berlaku karena pembahasannya tidak dikonsultasikan dengan pihak pemerintah Aceh. "Tapi, kami punya bukti, waktu pembahasan PP Nomor 77 itu, perwakilan pemerintah Aceh bernama Rusdi ikut hadir. Begitu juga perwakilan daerah lain, seperti Papua dan Maluku," kata Reydonnyzar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kementerian Dalam Negeri terus mendorong agar Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 yang mengesahkan penggunaan bendera berlambang bulan bintang direvisi. Meski pada pertemuan pertama antara pihak pemerintah pusat dan pemerintah Aceh hanya menghasilkan dua butir kesepakatan, Gamawan optimistis pemerintah Aceh bisa menerima argumentasi pemerintah pusat.

"Revisi atas qanun akan terus kami bicarakan sampai ada titik temu," ucap Gamawan.

PRAGA UTAMA

Topik Terhangat:

Serangan Penjara Sleman| Harta Djoko Susilo | Nasib Anas


Baca juga:

@SBYudhoyono 'Digoda' Bintang Porno
Akun @SBYudhoyono Strategi Perbaiki Citra Demokrat

Cuit Perdana @SBYudhoyono Nanti Malam
Dikuntit Intel, Anas Urbaningrum Punya Cerita
Mega: Saya Memang Sudah Sepuh, tapi..

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

16 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali


AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

22 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.


Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

30 hari lalu

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan


Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

31 hari lalu

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.


Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

35 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekjen Kemendagri, Dudy Jocom menjawab pertanyaan wartawan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Agustus 2018. Dudy Jocom diperiksa untuk pengembangan penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2011 dengan pagu anggaran sebesar Rp 127,8 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan


Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

50 hari lalu

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia


Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.


Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (kedua kanan) bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (kedua kiri), Saan Mustopa (kanan), dan Syamsurizal (kiri) saat memimpin rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI membahas revisi Peraturan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.


Polda Aceh: Dua Senpi Jenis M-16 Sisa Konflik di Aceh yang Diserahkan Warga Pidie Masih Aktif

8 September 2023

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto, dan Kasubdit Tipidter AKBP Muliadi memperlihatkan dua senjata api jenia M-16 sisa konflik yang diserahkan tokoh maayarakat dalam konferensi pers di Polda Aceh, Kamis, 7 September 2023. Foto: PID Bidhumas Polda Aceh.
Polda Aceh: Dua Senpi Jenis M-16 Sisa Konflik di Aceh yang Diserahkan Warga Pidie Masih Aktif

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy sebut 2 senpi jenis M-16 yang diserahkan warga Pidie pekan lalu masih aktif.


Taliban Minta Masyarakat Internasional Bersabar soal Pendidikan Perempuan di Afghanistan

5 September 2023

Suasana ruang kelas di Universitas Avicenna setelah Afghanistan jatuh ke tangan Taliban di Kabul, Afghanistan, 6 September 2021. Terjadi perbedaan kondisi kelas universitas di bawah pemerintahan Taliban, yaitu dengan memberikan tirai sebagai sekat untuk memisahkan tempat duduk mahasiswa laki-laki dan perempuan. Social media handout/via REUTERS.
Taliban Minta Masyarakat Internasional Bersabar soal Pendidikan Perempuan di Afghanistan

Taliban mendesak agar masyarakat internasional bersabar terkait pendidikan untuk anak perempuan di Afghanistan