TEMPO.CO , Jakarta - Kuasa hukum tersangka korupsi simulator mengemudi Korps Lalu Lintas Polri dan tindak pidana pencucian uang Inspektur Jenderal Djoko Susilo bakal menjalani persidangan akhir bulan ini. Berkas perkara dan dakwaan Djoko, rencananya bakal dilimpahkan hari ini. "Menurut jaksa, pelimpahan berkas perkara tahap kedua dan dakwaan bakal diserahkan tanggal 15 April," ujar kuasa hukum Djoko, Tommy Sihotang, kepada Tempo, Ahad, 14 April 2013.
Menurut Tommy, persidangan bakal digelar 15 hari setelah berkas dilimpahkan. "Nanti panitera yang menentukan jadwal sidangnya, " kata Tommy. (Baca: Djoko Susilo Beli Rumah dengan Duit Dibalut Koran)
Kuasa hukum Djoko mendesak KPK untuk segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. "Justru kami penasaran dengan isi dakwaannya," ujar Tommy.
Tommy mengatakan, ingin segera mempelajari dakwaan jaksa KPK. Lembaga antirasuah menjerat Djoko dengan pidana korupsi dan pencucian uang, "Keduanya dalam satu dakwaan," kata Tommy.
Tim kuasa hukum mempertanyakan alasan KPK menyita sejumlah aset Djoko. "Menurut cerita Pak Djoko, ada aset yang sudah dimilikinya sejak 2000-2001 namun disita oleh KPK," kata Tommy.
Aset tersebut sudah dimiliki oleh Djoko sebelum kasus korupsi simulator pada 2010-2011. "Kalau tindak pidana pencucian uang kan harus ada pokok perkaranya. Aset yang disita KPK sebagian tidak terkait kasus," kata dia.
Sebelumnya, KPK menyatakan berkas perkara mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo sudah lengkap alias P21. Berkas tersebut bakal segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk segera disidangkan.
SUBKHAN
Topik Terhangat TEMPO:Sprindik KPK || Serangan Penjara Sleman || Harta Djoko Susilo || Nasib Anas
Berita Terhangat Hari Ini
UN Telat karena Rekanan Sulit Distribusikan Soal
Ujian Nasional Sebelas Provinsi Mundur Jadi Kamis
300 Polisi Jember Amankan Soal Ujian Nasional
Ujian Nasional di 11 Provinsi Ditunda