TEMPO.CO, Jakarta -Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menuding Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta sejak awal menutupi fakta dari kasus pembunuhan anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Sersan Kepala Heru Santoso di Hugo's Cafe, pada 19 Maret 2013 lalu. Sikap Polda yang tidak merilis nama tersangka dan saksi dalam kejadian itu adalah indikasinya.
"Polisi tak pernah mengumumkan kejadian secara detil kejadian dan sebab-musabab pembunuhan Serka Santoso itu," kata Koordinator Kontras, Haris Azhar saat dihubungi Tempo, Kamis, 11 April 2013.
Padahal menurut investigasi yang dilakukan Kontras, peristiwa di Hugo's Cafe bukan sekadar pembunuhan. Ada sejumlah peristiwa lain yang terjadi sebelum aksi penikaman terjadi. Dari informasi yang Haris peroleh, bukan hanya empat tersangka yang terlibat masalah dengan Heru Santoso. "Jadi itu ada beberapa orang lagi yang ikut melakukan tindak kekerasan terhadap Heru Santoso," kata Haris.
Selain itu, ketika Heru Santoso dibunuh, sebenarnya ada beberapa rekannya yang ada di tempat kejadian perkara. Fakta ini juga ditutupi polisi. "Padahal mereka bisa dijadikan saksi untuk memperkaya pembuktian peristiwa," kata Haris.
Semua fakta peristiwa itu diyakini Haris terekam pada 'closed circuit television' atau CCTV Hugo's Cafe. Rekaman itu pun sudah dikantongi polisi. Dia pun meminta agar Polda Yogyakarta mau membuka fakta dalam rekaman CCTV itu. "Berikan keadilan untuk keluarga Heru, jangan ditutupi, kalau ada tersangka lain ya harus jujur," kata dia.
Sebelumnya Kepala Bidang Humas Polda Yogyakarta menyatakan kasus pembunuhan Serka Heru Santoso sudah resmi ditutup. Polisi beralasan keputusan ditutupnya kasus ini lantaran empat tersangka pembunuh almarhum Heru sudah meninggal dunia. "Jadi otomatis kasusnya ditutup, itu diatur di KUHP," kata dia.
Keempat tersangka pembunuh Serka Heru adalah Hendrik Angel Sahetapi alias Deki, Adrianus Candra Galaga, Yohanes Juan Mambait, dan Gameliel Yermiayanto Rohi Riwu. Keempatnya belakangan tewas mengenaskan dengan berondongan pelor saat dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Yogyakarta pada 23 Maret lalu. Belum jelas apakah motif polisi tidak membuka tersangka lain pembunuh Serka Santoso adalah untuk melindungi mereka dari kemungkinan eksekusi brutal seperti yang dialami empat tersangka itu.
INDRA WIJAYA
Topik Terhangat:
Serangan Penjara Sleman || Harta Djoko Susilo || Nasib Anas
Baca juga:
Pejabat DKI Mundur, Meninggalkan Jokowi
Cara Pargono Memeras Asep Hendro
DPRD Jakarta Tuding Jokowi Sebabkan Pejabat Mundur
Pilihan 2014 Cuma Mega, Prabowo, dan Ical