TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT. Merpati Nusantara Airline, Sardjono Jhony Tjitrokusumo membantah pernyataan Elza Syarief, kuasa hukum Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines Rudy Setyopurnomo, bahwa dirinyalah yang mencemarkan nama baik Manager Reservation Control Merpati, Mursanyoto melalui surat elektronik. “Dia punya bukti, enggak?” kata Jhony ketika dihubungi, Jumat 12 April 2013.
Jhony sendiri mengaku punya bukti bahwa penyebar surel penyimpangan penjualan tiket Merpati adalah Dirut Merpati saat ini, Rudy Setyopurnomo. “Saya punya buktinya,” ujar dia yakin. Jhony menyebut, dia sebenarnya telah menyampaikan bukti ke Elza. “Saya SMS ke Bu Elza.”
Bahkan, masih menurut Jhony, Rudy telah mengakui mengirim surel itu ke pejabat-pejabat senior Merpati. Jhony menyayangkan sikap ELza yang mempercayai perkataan Rudy. Dia mengatakan, “Seluruh Indonesia tahu, Rudy tukang bohong. Saya kasihan pada Bu Elza.”
Karena itu, Jhony mengaku tak berencana mengambil langkah apapun untuk menanggapi perkataan Elza. “Itu wajar. Hak dia sebagai penasihat hukum.”
Mursanyoto melaporkan Rudy ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik dengan nomor laporan LP/1500/V/2012/PMJ/DitReskrimsus, 4 Mei 2012. Dia menyebut Rudy menyebar surel bahwa dirinya merugikan perusahaan dalam hal penjualan tiket.
Atas laporan itu, Rudy telah dijadikan tersangka tindak pidana pencemaran nama baik melalui Internet atau email sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Rudy pernah diperiksa sebagai saksi pada 5 Februari 2013.
Terkait kasus ini, Jhony mengaku sudah memperingatkan Mursanyoto. “Saya bilang ke dia, buktikan Anda tidak melakukan ini.” Belakangan, Jhony bercerita, masalah ini sudah diselesaikan di internal Merpati. “Dia dipecat bukan karena kasus ini, tapi karena mangkir 5 hari berturut-turut.” Namun, Mursanyoto tetap keberatan dan mau menempuh jalur hukum.
ATMI PERTIWI