Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Alasan Masyarakat Leuser, Pisah Dari Aceh

image-gnews
Bendera Aceh berlambang bulan sabit. ANTARA/Ampelsa
Bendera Aceh berlambang bulan sabit. ANTARA/Ampelsa
Iklan

TEMPO.CO, Lhokseumawe- Komite persiapan Propinsi Aceh Leuser Antara (ALA) bertekat untuk meminta pisah dari propinsi Aceh, Jumat 12 April 2013. Menurut Tagore, salah satu ketua dari komite persiapan propinsi ALA, mengatakan Qanun Wali Nanggroe, yang disahkan DPRA 2 Nopember 2012 Qanun tersebut tidak mengadopsi seluruh aspirasi penduduk yang ada di seluruh wilayah Aceh. "Itu untuk kepentingan mantan kelompok, terutama mantan GAM, ada salah satu pasal yang tidak mengakui suku lain," Katanya, Jumat 12 April 2013.

Dia menambahkan, didalam Qanun tersebut ada salah satu pasal yang menyebutkan seakan tidak ada suku bangsa yang lain di Aceh, dimana disana juga disebutkan bahasa resmi adalah Bahasa Aceh. Gayo adalah suku Bangsa. Dengan isi Qanun seperti itu, itu sama saja dengan memusnahkan/ genocide terhadap suku Gayo, Alas dan Singkil yang juga berada di Aceh. ? Tetapi pemusnahan bukan dengan cara di tembak, tapi dengan cara regulasi/peraturan. "Artinya suku bangsa lain di Aceh ngak diakui," ujarnya.

Selain itu Qanun juga jterjadi benturan yang sangat banyak dengan yang lain, disana ada tersebut bentara (Polisi) artinya Wali Nanggroe juga memiliki struktur polisi tersendiri.

Ada juga isi Qanun yang menyebutkan Wali nanggroe adalah lembaga yang mengukuhkan gubernur secara adat, artinya Wali nanggroe juga dapat mencabut jabatan Gubernur, artinya bukan gubernur saja bisa dicabut jabatannya, tetapi pemerintahan Aceh juga bisa diambil alih.

Tagore juga menambahkan, didalam Qanun tersebut juga wali Nanggroe dapat mengurus persoalan ekonomi industri serta membangun kerja sama dengan internasional. "Ini sudah tumpang tindih dengan fungsi dan tugas gubernur, Qanun Wali Nanggroe juga memecah wilayah Aceh," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Persoalan yang sama juga terjadi pada Qanun Bendera dan lambang Aceh. Dimana bendera dan lambang itu adalah jelas milik GAM, padahal dalam MoU disebutkan bahwa tidak boleh lagi mengunakan embel-embel GAM.

Dan dalam lambang Singa dan Burak binatang bermuka perempuan tersebut juga tidak menggambarkan kondisi adapt dan istiadat Aceh. Burak yang bergambarkan muka perempuan ini merupakan sebuah pelecehan terhadap islam yang dibuat oleh Zionis terhadap Nabi Muhammad SAW. "Bagaimana ilustrasi kepada kenderaan nabi, dibuat badan binatang bermuka manusia, itu pelecehan terhadap islam," ujar Tagore.

Tagore juga menambahkan, dalam perundingan Helsinki juga suku Gayo, Alas dan Singkil tidak dilibatkan, dengan tiadak adanya pelibatan itu, sama juga dengan MoU tersebut tidak berlaku diwilayah ALA. "Kami jelas menolak Qanun Bendera dan Qanun Wali Nanggroe, Kami berharap pemerintah berpikir bijak untuk menghindari konflik horizontal di Aceh, segera sahkan propinsi ALA," jelasnya.

IMRAN MA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polda Aceh: Dua Senpi Jenis M-16 Sisa Konflik di Aceh yang Diserahkan Warga Pidie Masih Aktif

8 September 2023

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto, dan Kasubdit Tipidter AKBP Muliadi memperlihatkan dua senjata api jenia M-16 sisa konflik yang diserahkan tokoh maayarakat dalam konferensi pers di Polda Aceh, Kamis, 7 September 2023. Foto: PID Bidhumas Polda Aceh.
Polda Aceh: Dua Senpi Jenis M-16 Sisa Konflik di Aceh yang Diserahkan Warga Pidie Masih Aktif

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy sebut 2 senpi jenis M-16 yang diserahkan warga Pidie pekan lalu masih aktif.


Jejak Darah dan Sejarah Rumoh Geudong yang Kini Dirobohkan

25 Juni 2023

Rumoh Geudong. Dok. Museum HAM Lorong Ingatan
Jejak Darah dan Sejarah Rumoh Geudong yang Kini Dirobohkan

Bukti pelanggaran HAM Berat yang terjadi di Rumoh Geudong dirobohkan. Berikut peristiwa sejarah yang terjadi di Rumah Geudong.


18 Tahun Lalu, Jurnalis Ersa Siregar Tewas dalam Konflik Bersenjata di Aceh

29 Desember 2021

Ersa Siregar. wikipedia.org
18 Tahun Lalu, Jurnalis Ersa Siregar Tewas dalam Konflik Bersenjata di Aceh

Jurnalis RCTI, Sory Ersa Siregar tewas dalam konflik bersenjata di Aceh pada 29 Desember 2003.


Kontras Tagih Komitmen Jokowi Terhadap KKR Aceh

24 Oktober 2017

Presiden Joko Widodo saat menyambut Perdana Menteri Republik Demokratik Rakyat Laos Thongloun Sisoulith di Istana Bogor, Jawa Barat, 12 Oktober 2017. TEMPO/Subekti.
Kontras Tagih Komitmen Jokowi Terhadap KKR Aceh

Jokowi diminta menerbitkan peraturan oresiden yang mendukung kerja-kerja KKR Aceh.


KKR Aceh Terbentuk, Ini Persoalan di Depan Mata

25 Agustus 2016

Pengunjuk rasa dari Gerakan Mahasiswa Peduli Hak Asasi Manusia (GMPHM) Universitas Malikussaleh melakukan aksi memperingati Hari HAM Internasional, di Lhokseumawe, Provinsi Aceh, 10 Desember 2015. Mahasiswa meminta pemerintah Aceh mengeluarkan surat keputusan (melegalkan) panitia Komisi dan Rekonsilasi (KKR) Aceh dan mendesak pemerintah Indonesia mengusut tuntas kasus pelanggaran HAM berat di Aceh dan di tanah air. ANTARA FOTO
KKR Aceh Terbentuk, Ini Persoalan di Depan Mata

Nasir menjelaskan keberadaan KKR Aceh mempunyai persoalan hukum.


TNI Minta Din Minimi Dihukum  

21 Juli 2016

Pimpinan kelompok sipil bersenjata Nurdin Ismail alias Din Minimi. ANTARA/Syifa Yulinnas
TNI Minta Din Minimi Dihukum  

"Panglima TNI katakan, itu anak saya. Siapa yang membunuh TNI, harus lewati proses hukum dulu."


Pemerintah dan DPR Bahas Pemberian Amnesti Din Minimi  

21 Juli 2016

Din Minimi, Kepala Bin Sutiyoso, dan fasilitator perundingan damai Gerakan Aceh Merdeka-RI Juha Christensen di kamp Din di Aceh.(Dokumentasi Juha Christensen)
Pemerintah dan DPR Bahas Pemberian Amnesti Din Minimi  

Bambang Soesatyo menyebutkan pemberian amnesti kepada Din Minimi merupakan janji negara.


Calon Anggota Komisi Kebenaran Rekonsiliasi Aceh Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan  

18 Juli 2016

Ilustrasi Bendera Aceh berlambang Bulan Bintang. ANTARA/Rahmad
Calon Anggota Komisi Kebenaran Rekonsiliasi Aceh Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan  

Dari 21 calon yang menjalani uji kelayakan dan kepatutan, akan dipilih tujuh orang sebagai anggota Komisi Kebenaran Rekonsiliasi Aceh.


Korban Kekerasan TNI di Aceh Tuntut Jokowi Tegakkan HAM  

18 Mei 2016

dok. TEMPO/ Arie Basuki
Korban Kekerasan TNI di Aceh Tuntut Jokowi Tegakkan HAM  

KontraS Aceh mendesak pemerintah memulihkan hak-hak keluarga korban karena peristiwa itu dilakukan oleh negara.


Kelompok Bersenjata Myanmar Belajar Perdamaian ke Aceh

17 Februari 2016

Mantan petinggi juga Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al-Haytar, memberikan kata sambutan dalam acara puncak peringatan 10 tahun Memorandum of Understanding Helsinki Finlandia, di Taman Ratu Safiatuddin, Banda Aceh, 15 November 2015. TEMPO/Imam Sukamto
Kelompok Bersenjata Myanmar Belajar Perdamaian ke Aceh

Selama di Aceh kelompok bersenjata tersebut menemui pejabat daerah dan organisasi kemasyarakatan.