TEMPO.CO, Campaka - Ratusan massa dari berbagai ormas Islam di Kecamatan Campaka Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, melakukan aksi pembubaran Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di depan kantor kecamatan setempat, Jumat 12 April 2013. Selain itu, massa menuntut pembangunan ruko milik salah seorang jamaah Ahmadiyah di Desa Sukadana Kecamatan Campaka Kabupaten Cianjur segera dihentikan dan dibongkar kembali.
Ratusan warga Desa Sukadana beserta beberapa ormas Islam mendesak agar ruko yang tidak memiliki izin itu segera dibongkar. Dalam orasinya, Ustad Denny, koordinator aksi, mengatakan, warga sudah merasa resah dengan adanya aktivitas jamaah Ahmadiyah. Dia meminta pihak pemerintah khususnya Badan Koordinasi Aliran Kepercayaan (Bakorpakem) Kabupaten Cianjur menutup sarana ibadah JAI.
"Kami meminta ketegasan dari pemerintah untuk menutup tempat ibadah jamaah Ahmadiyah serta menghentikan aktivitas mereka," kata Denny di Cianjur, Jumat 12 April 2013.
Menurut Denny, pihaknya kecewa dengan kinerja pemerintah yang selama ini lamban dalam menangani para JAI. Sebab, para jamaah Ahmadiyah masih saja melakukan akstivitasnya. Meskipun sudah dipasang plang tetang pelarangan penyebarluasan ajaran JAI dari Bakorpakem. "Selain itu, SKB 3 Menteri tidak dijalankan sebagai mana mestinya dan tidak ada pembinaan dari Bakorpakem terhadap Ahmadiyah," ujarnya.
Setelah melakukan orasi, massa melakukan audensi dengan pihak Bakorpakem Kabupaten Cianjur, di antaranya Kepala Satuan Intelijen dan Keamanan Kepolisian Resor Cianjur Komisaris Lanjar, Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Cianjur H Cepi Jaurahudin, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Cianjur Latif Ridwan, dan pihak Kecamatan Campaka.
Kepala Bidang Kewaspadaan Dini Kesbangpol Kabupaten Cianjur Latif Ridwan membantah tidak ada pembinaan terhadap JAI. Sebab, pihaknya sudah beberapa kali melakukan pembinaan terhadap mereka. "Kami sudah lakukan pembinaan kepada mereka. Malah sudah memasang plang tentang larangan penyebaran JAI," tuturnya.
Sementara itu, terkait adanya oknum kecamatan yang menginzinkan pembangunan ruko milik Ahmadiyah, Camat Campaka Akos Koswara menerangkan bahwa kecamatan pun tidak menginzinkan pembangunan ruko tersebut. "Bagaimana mau memberikan izin dari kami, sedangkan izin dari warga saja tidak ada," ujar Akos saat dihubungi melalui sambungan telepon.
DEDEN ABDUL AZIZ