TEMPO.CO, Surabaya-Kuasa Hukum Raihan Jewellery, Fadlilah Hutri Lubis memastikan kliennya akan datang ke Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk memenuhi panggilan. Kali ini, Azhari bersama dua orang yaitu Pimpinan Cabang Surabaya Raihan Jewellery Theresia R dan Pimpinan Cabang Surabaya Maxsie S dipanggil dengan status sebagai tersangka.
Saat ini, Azhari dan Theresia masih berada di Jakarta. Sedangkan Maksie di Surabaya. "Insya Allah, sesuai komitmen akan memenuhi panggilan hukum," kata Fadlilah dihubungi wartawan, Selasa, 12 April 2013.
Dikatakan Fadlilah, Azhari akan berkonsentrasi lebih dulu dengan proses hukum yang dihadapinya setelah ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga bisa dipastikan pengembalian dana nasabah akan tertunda. Apalagi, bisnis pelabuhan batu bara Bumi Raihan Mandiri Energy milik Azhari di Sumatera Selatan baru beroperasi pada Juni 2013 mendatang. Bisnis inilah yang akan digunakan Azhari untuk mengembalikan uang nasabah Raihan Jewellery. "Pengembalian dana nasabah akan diambil dari usaha pelabuhan batu bara yang baru beroperasi bulan Juni," kata Fadlilah.
Rencananya, Fadlilah bersama Azhari akan membawa para nasabah melihat langsung kondisi pelabuhan batu bara tersebut. Ini dilakukan untuk meyakinkan bahwa usaha pelabuhan batu bara itu benar adanya.
Fadlilah menuturkan, pengembalian dana invstasi baru dilakukan Azhari untuk nasabah di Medan. Azhari telah menjual beberapa asetnya dan membagikan kepada beberapa nasabah. Sementara untuk nasabah Surabaya, dijanjikan akan dibayar dengan diangsur. Para nasabah yang berinvestasi dibawah Rp 150 juta akan dicicil 10 persen setiap bulan. Sednagkan untuk investasi diatas Rp 150 juta, dicicil 5 persen per bulan. Angsuran sudah mulai dibayarkan sejak 1 April ini. Hanya saja, Fadlilah tidak mengetahui persis berapa nasabah yang sudah menerima angsuran itu.
Pada Kamis, 11 April 2013, Kepolisian Daerah Jawa Timur akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus investasi emas Raihan Jewellry. Mereka adalah Pimpinan Cabang Surabaya Raihan Jewellery Theresia R, Presiden Direktur M Azhari dan Pimpinan Cabang Surabaya Maxsie S.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Hilman Thayib membenarkan informasi tersebut. Ketiganya dijerat pasal 378 Kitab Undang Hukum Pidana tentang penipuan.
Diaz Roychan, 40 tahun, salah satu nasabah Raihan Jewellery memberikan apresiasi kepada polisi. "Ini berarti ada atensi ke kita, sebagai nasabah," ujar pria yang pernah maju sebagai calon wakil walikota Mojokerto ini.
Tidak puas dengan jeratan pidana, Diaz dan korban lainnya juga akan berencana mengugat Raihan Jewellery secara perdata. "Senin saya akan ketemu dengan korban, di Surabaya membicarakan hal ini," ujarnya.
Meski dijanjikan akan dikembalikan, namun Diaz mengaku tidak pernah menerima uang sepeserpun dari Raihan Jewellery. Pada Januari 2013 lalu, ia menanam berinvestasi Rp 705 juta dan 1 kilogram emas. Ia sendiri masih enggan mengembalikan emas karena tidak percaya dengan komitmen Raihan.
Menanggapi rencana gugatan perdata yang akan disampaikan para korban, Fadlilah selaku kuasa hukum Raihan Jewellery akan tetap membela kliennya. Fadlilah juga mengatakan bahwa meski sudah tersangka, bukan berarti kliennya bersalah. Semua akan dibuktikan di pengadilan.
AGITA SUKMA LISTYANTI