TEMPO.CO, Magelang - Wakil Walikota Magelang Joko Prasetyo yang menjadi terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atas istrinya Siti Rubaidah, dituntut dua bulan penjara. Tuntutan ini dibacakan jaksa pada sidang lanjutan kasus ini, di Pengadilan Negeri Magelang, Kamis 11 April 2013.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim H Yulman yang didampingi Khusnul Khotimah dan Ratriningtiyas sebagai hakim anggota. Jaksa Supriyadi dan Ashari Kurniawan menyatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi dakwaan subsider Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Menurut jaksa, berdasarkan fakta persidangan dari kesaksian dokter Probo Winarto dari Klinik Yoga Dharma, terdakwa terbukti melakukan kekerasan pada Siti Rubaidah. Hal tersebut diperkuat dengan visum dokter yang menyebabkan korban menderita luka memar berwarna biru kehitaman.
Menurut jaksa, hal-hal yang memberatkan dalam tuntutan pidana adalah terdakwa sebagai pejabat publik seharusnya memberikan contoh perbuatan baik pada masyarakat. Untuk hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Supriyadi menegaskan bahwa sesuai fakta persidangan perbuatan terdakwa tidak memenuhi dakwaan primer tentang unsur kekerasan fisik pada pasal 44 ayat (1). "Berdasarkan ketentuan pasal 6 UU Nomor 23 Tahun 2004, elemen unsur kekerasan fisik pada korban tidak terbukti," paparnya.
Usai mendengar tuntutan, Joko bersama tim penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan pada sidang lanjutan, Selasa 16 April 2013. "Saya tidak bisa menerima tuntutan ini. Ini sudah dipolitisasi," kata Joko.
Joko mengatakan hukuman itu tidak seharusnya dijatuhkan karena pasca kejadian, istrinya masih bisa melakukan aktivitas seperti biasa.
Peristiwa KDRT ini bermula ketika Joko menampar istrinya pada 9 November 2012 di rumah Jalan Ketepeng, Kelurahan Trunan, Kecamatan Magelang Selatan.
OLIVIA LEWI PRAMESTI
Topik terpopuler:
Sprindik KPK | Partai Demokrat | Serangan Penjara Sleman | Harta Djoko Susilo |Nasib Anas
Berita lainnya:
Kisah 'Memalukan' Persibo Bojonegoro di Hong Kong
Video 'Damai' di Bea Cukai Bali Muncul di YouTube
Cucu Soeharto Segera Diadili
Usai Diperiksa KPK, Konsultan Pajak Kecebur Got
'Janganlah Sedikit-sedikit Pak Ahok'