Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Peretas Situs SBY Disidang Tanpa Pengacara  

Editor

Rini Kustiani

image-gnews
Nengsih, ibu dari korban penculikan paksa polisi, Wildan Saputra (20), menunjukkan foto anaknya kepada wartawan. TEMPO/Firman Hidayat
Nengsih, ibu dari korban penculikan paksa polisi, Wildan Saputra (20), menunjukkan foto anaknya kepada wartawan. TEMPO/Firman Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jember - Peretas situs pribadi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Wildan Yani Ashari, akan menghadapi sidang perdana di Pengadilan Negeri Jember, hari ini, Kamis, 11 April 2013. Dalam persidangan nanti, Wildan akan menghadapi kasusnya tanpa didampingi pengacara atau kuasa hukum.

"Wildan menyatakan akan menghadapi sendiri sidang hari ini ," ujar ayah Wildan, Ali Jakfar, Kamis, 11 April 2013. Jakfar menambahkan, anak bungsunya itu sudah siap menghadapi kasus itu sendirian.

Dia dan keluarganya juga merasa yakin Wildan akan kuat menghadapi dan menjalani proses hukum di pengadilan. "Kami sekeluarga selalu memberikan dukungan moril kepada Wildan selama persidangan berlangsung," katanya.

Keluarga Wildan, kata dia, berharap kepada aparat hukum bersikap bijak dan adil dalam mengambil putusan hukum terhadap anaknya itu. Apa yang telah dilakukan Wildan, menurut Jakfar, mesti dipertimbangkan secara cermat. Polisi harus tahu apakah yang dilakukan oleh anaknya memang tindakan kriminal atau hanya iseng.

Selain itu, ujar dia, apakah tindakan Wildan benar-benar telah merugikan pemerintah atau Presiden SBY, atau malah memberikan manfaat kepada pemerintah. "Karena setelah Wildan menembus situs itu, pemerintah akhirnya tahu ada kelemahan dalam sistem website milik presiden kita," katanya.

Dalam dokumen surat perintah penahanan, Wildan dinyatakan melanggar Pasal 50 juncto Pasal 22 huruf b Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Wildan yang berusia 20 tahun terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 600 juta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lelaki kelahiran 18 Juni 1992 itu juga dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Serangkaian pasal itu mengancam Wildan dengan hukuman penjara 6-10 tahun penjara serta denda mencapai Rp 5 miliar.

MAHBUB DJUNAIDY

Topik terpopuler:

Sprindik KPK
| Partai Demokrat | Serangan Penjara Sleman | Harta Djoko Susilo |Nasib Anas

Berita lainnya:
Kronologi Penangkapan Penyidik Pajak Pargono 

Kisah 'Memalukan' Persibo Bojonegoro di Hong Kong 

Pembalap Asep Hendro Pekerjakan Pemuda Garut 

Video 'Damai' di Bea Cukai Bali Muncul di YouTube 

Buat Akun Twitter, SBY Belum Targetkan Followers

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Leptospirosis Penyakit Langganan Musim Hujan, Seberapa Berbahaya?

1 hari lalu

Ilustrasi banjir. Dok. TEMPO/M. Iqbal Ichsan
Leptospirosis Penyakit Langganan Musim Hujan, Seberapa Berbahaya?

Leptospirosis adalah penyakit yang kerap muncul setiap musim hujan, terutama di daerah yang rawan banjir dan genangan air. Seberapa berbahaya?


Fase Kritis Pasien DBD yang Tak Boleh Diabaikan agar Tak Berujung Fatal

29 hari lalu

Pasien Demam Berdarah Dengue (DBD) menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Abdul Azis Syah Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, Rabu, 11 Maret 2020. Kementerian Kesehatan mencatat jumlah kasus DBD di Indonesia telah menelan 100 korban meninggal dari total 16.099 kasus dalam periode Januari sampai dengan awal Maret 2020. ANTARA/Syifa Yulinnas
Fase Kritis Pasien DBD yang Tak Boleh Diabaikan agar Tak Berujung Fatal

Spesialis penyakit dalam menyebut pentingnya mewaspadai fase kritis pada pasien demam berdarah dengue (DBD). Perhatikan tiga fase berikut.


Jangan Cemas, Vaksin Tidak Sebabkan Autisme pada Anak

34 hari lalu

Petugas kesehatan meneteskan vaksin polio pada mulut anak balita saat pelaksanaan Sub Pekan Imunisasi Nasional (Sub PIN) Polio di Kota Madiun, Jawa Timur, Senin 19 Februari 2024. Imunisasi itu merupakan putaran kedua yang menyasar  kepada sekitar 18 ribu anak hingga usia delapan tahun di wilayah tersebut untuk memberikan kekebalan pada anak sekaligus upaya menanggulangi Kejadian Luar Biasa (KLB) polio menyusul penemuan kasus lumpuh layu di Pamekasan, Sampang Jawa Timur serta Klaten Jawa Tengah beberapa waktu lalu, dilaksanakan pada 19-25 Februari. ANTARA FOTO/Siswowidodo
Jangan Cemas, Vaksin Tidak Sebabkan Autisme pada Anak

Rumor vaksin dapat menyebabkan autisme pada anak tidak benar adanya. Dokter anak beri penjelasan.


90 Persen Kasus Diare Bayi dan Anak Disebabkan Rotavirus

34 hari lalu

Petugas kesehatan melakukan imunisasi pada balita saat pelayanan imunisasi Rotavirus (RV) di Posyandu Nirwana, Kecamatan Karang Tengah, kota Tangerang, Banten, Selasa, 15 Agustus 2023. Imuniasi yang diberikan pada bayi umur 2-4 bulan tersebut bertujuan untuk mencegah diare berat serta mengatisipasi terjadinya stunting. TEMPO/ Febri Angga Palguna
90 Persen Kasus Diare Bayi dan Anak Disebabkan Rotavirus

Rotavirus adalah penyebab terbanyak kasus diare pada bayi dan anak berusia di bawah 2 tahun, yaitu sebanyak 90 persen.


Macam-Macam Virus yang Perlu Anda Ketahui

36 hari lalu

Macam-macam Virus. freepik.com
Macam-Macam Virus yang Perlu Anda Ketahui

Virus merupakan organisme mikroskopis yang dapat menyebabkan infeksi dan mengakibatkan penyakit pada manusia serta makhluk hidup lainnya.


Cara Efektif Mencegah dan Mengobati Radang Tenggorokan pada Anak

40 hari lalu

Banyak cara dilakukan orang untuk meringankan radang tenggorokan, seperti berkumur dengan larutan air garam, atau mengonsumsi permen pelega tenggorokan. Namun, langkah itu hanya melegakkan tenggorokan.
Cara Efektif Mencegah dan Mengobati Radang Tenggorokan pada Anak

Seperti COVID 19, radang tenggorokan bisa menular melalui droplet.


Jenis-jenis Batuk yang Perlu Diketahui

5 Januari 2024

Ilustrasi batuk pilek. Shutterstock
Jenis-jenis Batuk yang Perlu Diketahui

Jenis batuk dapat dikategorikan berdasarkan lamanya terjangkit, kondisi tenggorokan, suara batuk, dan lainnya.


Kasus Covid-19 Bertambah, Hari Ini Terkonfirmasi 144 Kasus dan 4 Meninggal

21 Desember 2023

Ilustrasi Covid-19 varian Pirola. Shutterstock
Kasus Covid-19 Bertambah, Hari Ini Terkonfirmasi 144 Kasus dan 4 Meninggal

Kasus infeksi covid-19 mengalami peningkatan di Indonesia, berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan atau Kemenkes, sebanyak 486 kasus.


Amankah Berbagi Sabun Batang dengan Orang Lain?

21 Desember 2023

Ilustrasi sabun batangan. Foto: Freepik.com
Amankah Berbagi Sabun Batang dengan Orang Lain?

Orang yang berbagi sabun berisiko mengalami infeksi Staphylococcus aureus (MRSA) yang resisten terhadap Methisilin, yaitu infeksi Staph yang kebal antibiotik.


Ini Penyabab dan Gejala Penyakit Kondiloma atau Kutil Kelamin

19 Desember 2023

Ilustrasi vagina. Shutterstock
Ini Penyabab dan Gejala Penyakit Kondiloma atau Kutil Kelamin

Kondiloma atau kutil kelamin merupakan penyakit infeksi menular seksual yang disebabkan oleh virus.