TEMPO.CO, Bandung - Kepala Pengadilan Utama Militer Laksamana Muda AR Tampubolon menjamin setiap persidangan kasus pidana oknum tentara, termasuk 11 pelaku kasus Cebongan, akan berlangsung transparan dan akuntabel sesuai peraturan berlaku. "Selaku Kepala Pengadilan Utama Militer, saya jamin keterbukaan pengadilan militer. Termasuk untuk kasus Cebongan, persidangan akan digelar terbuka dari awal sampai akhir,"ujar dia di kantor Pengadilan Militer II-09 Bandung, Kamis 11 April 2013.
Bila tak ada aral, Tampubolon menambahkan, kasus Cebongan akan disidangkan di Pengadilan Militer II-011 di Yogyakarta sesuai lokasi kejadian perkara. Pengadilan Utama, ia memastikan, akan mengawasi jalannya persidangan untuk 11 oknum anggota Kopassus pelaku peyerbuan dan pembunuhan di Cebongan. "Mengawasi apakah persidangan sesuai ketentuan yang berlaku, saya siap berikan bimbingan teknis,"kata dia.
Tampubolon juga memastikan instansinya kini tengah menunggu pelimbahan berkas kasus Cebongan dari Oditur penuntut. "Jadi sebelum berkasnya dilimpahkan saya belum bisa banyak bicara lagi, seperti soal penentuan anggota Majelis Hakim-nya nanti."
Menurutnya, keterbukaan peradilan militer dijamin Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Bahwa merujuk undang-undang ini, kini kedudukan peradilan militer tak lagi di bawah Markas Besar TNI. "Sebab secara organisasi, administrasi, dan finansial, peradilan militer berada di bawah Mahkamah Agung RI seperti peradilan lainnya,"kata dia.
Pengawasan kinerja peradilan militer, khususnya pengawasan eksternal terhadap hakim militer kini juga dilakukan Komisi Yudisial. "Jaminan akuntabilias dan transparansi peradilan militer dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan berlaku. Jangan ada prediksi atas keberadaan peradilan militer yang tertutup dan tidak transparan,"kata Tampubolon.
ERICK P. HARDI