Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Harta Calon Gubernur Bali dari Warisan  

image-gnews
Pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Bali, Anak Agung Ngurah Puspayoga (kanan) - Dewa Nyoman Sukrawan. ANTARA/Nyoman Budhiana
Pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Bali, Anak Agung Ngurah Puspayoga (kanan) - Dewa Nyoman Sukrawan. ANTARA/Nyoman Budhiana
Iklan

TEMPO.CO, Denpasar - Calon Gubernur Bali yang diusung PDI Perjuangan, Anak Agung Ngurah Puspayoga, melaporkan seluruh harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 10 April 2013. Total hartanya Rp 5, 096 miliar.

Harta sebesar itu lebih banyak berasal dari warisan keluarga berupa tanah dan bangunan. Misalnya, kediaman Puspayoga di Puri Satria, Denpasar. "Saya memang tidak memiliki usaha apa-apa," kata Puspayoga, usai klarifikasi dan verifikasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) di Denpasar.

Dari semua aset mantan Wali Kota Denpasar dua periode itu, Puspayoga mengakui ada penambahan harta selama menjadi wakil gubernur. Dia menjabat sebagai orang nomor dua di Bali sejak 2008. Hanya saja, penambahan berasal dari pertambahan nilai harta benda dan bunga tabungan. "Tidak ada penambahan aset, semua warisan orang tua, termasuk rumah ini, " katanya, dengan didampingi istrinya, Bintang Puspayoga.

Sebelumnya, pada Februari lalu, Puspayoga telah melaporkan semua daftar aset kekayaannya ke KPK sebesar Rp 5,024 miliar sehingga hanya ada penambahan sekitar Rp 71 juta. Saat ditanya soal komitmennya dalam pemberantasan korupsi jika kelak menjadi gubernur, politikus senior PDIP ini mengatakan akan terus mewujudkan pemerintahan yang bersih.

"Saya sudah dua kali jadi wali kota, apa pernah korupsi? Saya bahkan yang mengundang KPK untuk bikin MOU pemberantasan korupsi," ucapnya. Dia takut jika ada salah atau terjadi apa-apa dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK Dedie A Rachim menyatakan hasil laporan kekayaan Puspayoga akan difinalisasi di Jakarta. "Pada 18 April nanti saat deklarasi disaksikan pimpinan KPK, kandidat yang akan menyampaikan sendiri jumlah kekayaannya kepada publik," Dedie menjelaskan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dedie menambahkan, klarifikasi KPK dilakukan terhadap semua aset kandidat, termasuk tanah dan bangunan serta piutang dan logam mulia. Diakuinya, selama klarifikasi yang memakan waktu dua jam lebih itu, Puspayoga cukup kooperatif.

Dari catatan KPK, Puspayoga telah menyampaikan laporan kekayaan selama tiga kali dengan laporan terakhir pada 2008 lalu.

ROFIQI HASAN

Berita Terpopuler:
Kalau Lihat IMB, Banyak Rumah Ibadah Dibongkar

Kronologi Penangkapan Penyidik Pajak Pargono

Kompolnas Kantongi Delapan Nama Calon Kapolri

Suap Pegawai Pajak, KPK Tangkap Satu Orang Lagi

Keluarga Sopir Juke Maut Siap Adopsi Anak Korban

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.


KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU ini memutuskan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Husni Kamal Manik yang tutup usia pada Kamis (07/07). TEMPO/Aditia Noviansyah
KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.


Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

ANTARA/Wahyu Putro A
Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.


Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.


Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.


Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

6 Juni 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.


Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

6 Juni 2016

Sineas Indonesia Garin Nugroho. ANTARA/Teresia May
Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.


Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

5 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.


Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

2 Juni 2016

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Jazuli Juwaini bersiap memimpin Rapat Pleno Fraksi PKS di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 11 April 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.


DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

2 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.