TEMPO.CO, Medan--Kasus penyerangan markas Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, dengan tersangka Komandan Bataliyon Artileri Medan 15/76 Martapura, Mayor RM Efien Anindara segera menjalani persidangan di Pengadilan Mahkamah Militer Tinggi I Medan.
Oditur Militer Tinggi I Medan, Kolonel Chk Rizaldi mengatakan persidangan belum dijadwalkan. "Berkasnya baru masuk ke Odmil (Oditur militer)," ujar Rizaldi kepada Tempo, Selasa 9 April 2013.
Menurut Rizaldi, Pengadilan Militer Tinggi I Medan, melingkupi ruang kerja Sumatera dan Kalimantan, hanya mengadili personel yang berpangkat perwira menengah. "Dalam kasus penyerang Polres OKU, hanya Danyonnya saja. Sedangkan Kapten dan pangkat di bawahnya tetap diadili di Pengadilan Militer di Sumatera Selatan," jar Rizaldi.
Rizaldi mengungkapkan, proses peradilan terhadap Danyon Armed 15/76 Martapura harus melalui beberapa tahapan pemeriksaan berkas. "Kami periksa dulu berkasnya. Apakah sudah memenuhi unsur syarat materi dan formilnya. Kalau belum memenuhi unsur tersebut dibalikkan," ujar Rizaldi. Selain itu, Odmil akan meminta saran pendapat hukum dari atasan tersangka, dalam hal ini Pangdam II Sriwijaya.
Danyon Armed 15/76 Martapura, Mayor RM Efien Anindara ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerangan prajurit dari Bataliyon Armed 15/76 Martapura terhadap markas Polres OKU pada awal Maret 2013.
Diduga aksi anarkisme yang dilakukan prajurit tersebut buntut dari penembakan terhadap Prajurit Satu (Pratu) Heru Oktavianus oleh Brigadir Wijaya, personel Polres OKU, pada 27 Januari 2013. Lihat kronologi penyerangan di Polres OKU.
SOETANA MONANG HASIBUAN
Topik Terhangat:
Serangan Penjara Sleman || Harta Djoko Susilo || Nasib Anas
Baca juga:
Kalau Lihat IMB, Banyak Rumah Ibadah Dibongkar
Atapers KRL Serang Tujuh Stasiun
Ratusan Penumpang Kereta Serang Stasiun Depok
Jokowi Heran Ada Warga Tolak MRT