TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany mengatakan banyak motif suap yang bisa dilakukan pegawai pajak yang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia menyebutkan dari mulai gratifikasi lantaran membantu wajib pajak ngemplang pajak atau sekedar gratifikasi lantaran mempercepat proses perpajakan wajib pajak.
Namun Fuad menolak mendetailkan dugaan itu sebelum resmi menjadi laporan di penegak hukum. "Kalau belum resmi lalu diberitakan nanti malah buyar (penyidikan)," kata dia.
Direktorat Jenderal pajak, kata Fuad, sudah bekerja sama jangka panjang dengan KPK. "KPK kan ada kewenangan untuk menyadap," kata dia. Siapa penegak hukum yanga akan menindak lanjuti kasus ini, Fuad belum memastikan. "Bisa KPK, Kejaksaan, Kepolisian, karena tak semua bisa ditangani KPK, kami memahami jumlah (personil) KPK juga terbatas," kata dia.
Komisi Pemberantasan Korupsi kembali meringkus seorang tersangka kasus suap dalam operasi tangkap tangan sekitar pukul 18.00 WIB tadi. Penyidik Komisi menggiring pria muda berkemeja putih itu ke dalam Gedung KPK. Dengan kedua lengan menutup muka, pria itu digelandang sambil menghindari kerubutan pewarta yang mengejarnya.
Sebelumnya, penyidik KPK juga telah menangkap dua pria. Informasi yang beredar di kalangan pewarta, operasi tangkap tangan ini berkaitan dengan kasus suap pajak.
Juru Bicara KPK, Johan Budi S.P., belum bisa menjelaskan secara detail penangkapan dan identitas para tersangka yang diciduk. "Benar, ada operasi tangkap tangan," kata Johan, Selasa, 9 Maret 2013.
MARTHA THERTINA
Baca juga
KPK Periksa Andi Mallarangeng
Bahan Kimia Daging Merah Picu Penyakit Jantung
Jantung Pun Bisa Mengendus Aroma
Topik terhangat:
Penguasa Demokrat | Agus Martowardojo | Serangan Penjara Sleman | Harta Djoko Susilo | Nasib Anas