TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Pramono Edhie Wibowo menyatakan status 11 orang anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) sampai saat ini belum menjadi tersangka. TNI, menurut dia, masih memerlukan pemeriksaan meskipun kasus ini sudah dalam tahap penyidikan. "Akan arahnya ke sana (status tersangka)," ujarnya saat ditemui di Markas Besar TNI AD, Selasa, 9 April 2013.
Sebelumnya, tim investigasi TNI menyebutkan 11 orang anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan, Kartasura, sebagai pelaku pembunuhan empat orang tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, DI Yogyakarta. Wakil Komandan Polisi Militer Angkatan Darat Brigjen Unggul K Yudhoyono menyatakan bahwa 11 orang ini mengaku kepada tim sebagai pelaku.
Pramono Edhie mengatakan, meskipun 11 orang ini sudah mengakui perbuatannya, pihaknya masih memerlukan pemeriksaan lebih mendetail soal peran masing-masing. Saat ini para pelaku penyerangan sudah ditahan di Markas Polisi Militer Semarang untuk menjalani proses pelengkapan penyidikan. "Statusnya baru akan ditingkatkan menjadi tersangka jika berkas penyidikannya sudah lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan," katanya.
Dia juga menyatakan, penyidikan terhadap 11 anggota Kopassus ini bukan langkah akhir dari seluruh proses hukum kasus LP Cebongan. Meski tidak secara tegas, menurut dia, pembuktian keterlibatan para pimpinan atau komandan juga akan terungkap dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan persidangan. Hasil dan bukti dalam pengadilan diklaim akan menjadi proses lanjutan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan anggota yang lain, termasuk atasan mereka. "Penyidikan itu bukan akhir dari segalanya," kata dia.
Adik ipar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini juga mengklaim telah mendapat informasi langsung dari para komandan Grup II, yaitu Letnan Kolonel Maruli Simanjuntak, mengenai kesediaan dan kesiapan untuk bertanggung jawab atas perbuatan para anggotanya. "Mereka mengatakan siap apa pun yang diberikan atasan," kata Pramono.
Selain status, soal pelanggaran apa, pasal berapa yang akan dikenakan, serta apa ancaman hukuman terhadap 11 orang ini juga masih buram. Pramono berdalih bahwa POM masih melakukan penyelesaian penyidikan sebelum menentukan kesalahan dan ancaman bagi para anggota tersebut."Wah, akeh (banyak). Nanti saja tunggu pemeriksaan penyidikan," kata dia.
FRANSISCO ROSARIANS
Partai Demokrat | Agus Martowardojo | Serangan Penjara Sleman | Harta Djoko Susilo | Nasib Anas
Berita Terkait :
Pramono Edhie Tantang Komnas HAM Soal Cebongan
3 Fakta Kapolda DIY Kontak Pangdam Sebelum Insiden
Kasus Cebongan, TNI AD Tolak Peradilan Koneksitas