TEMPO.CO, Yogyakarta - Ratusan orang yang menamakan diri Koalisi Masyarakat Tolak RUU Ormas DIY menggelar unjuk rasa dengan memblokade Jalan Malioboro, Selasa, 9 April 2013. Massa tersebut membentuk barisan memenuhi jalan utama Kota Yogyakarta itu dan melakukan aksi berhenti cukup lama hingga membuat lalu lintas terhenti total beberapa lama.
Pendemo yang turut dalam aksi itu mewakili 100 elemen. Mereka di antaranya Himpunan Mahasiswa Islam Indonesia (HMI), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Rifka Annisa, Aji Damai Yogyakarta, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Balai Syura Ureung Inong Aceh, Dinamika Edukasi Dasar Yogyakarta,Ansor, dan Front Mahasiswa Nasional (FMN).
Aksi berhenti di tengah jalan selama 15 menit itu membuat lalu lintas kendaraan pun dialihkan puluhan petugas kepolisian Polresta Yogyakarta ke ruas-ruas jalan tikus di Malioboro juga jalur lambat. Selama berhenti di Malioboro, massa melakukan orasi penolakan RUU Organisasi Kemasyarakatan yang dinilai bakal menimbulkan kekacauan kehidupan bernegara.
Koordinator Aksi Rendy Permana menuturkan setidaknya ada empat alasan yang membuat masyarakat Indonesia perlu menolak hadirnya RUU yang akan disahkan itu. Pertama, banyak hal yang multitafsir dalam pasal demi pasal RUU itu.
Kedua, RUU itu jika disahkan bakal menyebabkan terjadinya tumpang-tindih dan melahirkan praktek ketidakadilan, diskriminasi, dan politik uang. Ketiga, RUU ormas cenderung akan mengembalikan pemerintahan yang mengandalkan pendekatan kekerasan karena memaksakan terjadinya birokrasi otoriter, kaku, dan subyektif.
RUU Ormas pun dinilai akan menempatkan kembali politik sebagai panglima pemerintahan. Seluruh bentuk organisasi sosial, keagamaan, dan kemanusiaan akan diseret melalui mekanisme RUU ini ke ranah politik di bawah pengawasan Kementerian Dalam Negeri.
"RUU ini secara sapu jagat mencampuradukkan semua jenis organisasi baik berbadan hukum atau tidak. Ini artinya kebiri kepada kebebasan berserikat dan berkumpul yang dijamin UUD 1945," urainya.
Kelompok ini tak habis pikir, di dalam RUU Ormas, yayasan masuk dalam kategori ormas. Padahal, UU Yayasan sudah ada dan jelas. "Ini aneh, kalau jadi disahkan nanti rumah sakit, sekolah, dan panti asuhan ikut diseret dalam ranah politik karena dikategorikan ormas," kata dia.
PRIBADI WICAKSONO
Topik terhangat:
Partai Demokrat | Agus Martowardojo | Serangan Penjara Sleman | Harta Djoko Susilo | Nasib Anas
Berita terpopuler lainnya:
3 Fakta Kapolda DIY Kontak Pangdam Sebelum Insiden
SBY: SMS Saya ke Anas Tidak Dibalas
Kisah Penjaga Mayat yang Memandikan Nurdin M Top
SBY Sudah Menduga Penyerang Cebongan Kopassus
SBY: Kami Menyayangi Anas Urbaningrum
Agustus, SBY Bakal Ganti Kapolri dan Panglima TNI