TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memerintahkan Pemerintah Kota (pemkot) Bekasi segera membuka penyegelan masjid Ahmadiyah yang berlokasi di Jalan Pangrango Terusan Nomor 44, Kelurahan Jatibening Baru, Pondok Gede.
"Harus (dibuka) karena itu melanggar SKB tiga menteri. Silakan maknai dengan baik aturan itu, jangan salah kaprah," ujar Wakil Ketua Komnas HAM, M Imdadun Rahmat, kepada Tempo, Senin, 8 April 2013.
Penyegelan masjid kelompok Ahmadiyah tersebut telah melanggar surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri. Dalam aturan itu disebutkan pemerintah melarang jemaah Ahmadiyah menyebarkan ajarannya kepada warga non-Ahmadiyah. "Kalau penyegelan kan enggak ada aturannya dalam SKB itu," ujarnya.
Sekretaris Umum Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) ini berpendapat, upaya penyegelan yang dilakukan Pemerintah Kota Bekasi tidak tepat. Tindakan ini justru mencederai kebebasan menjalankan ibadah warga negara, selain adanya arogansi dari pemerintah. "Kalau mereka menjalankan ibadahnya untuk internal, apakah dilarang?" kata dia.
Untuk mengurai persoalan penyegelan tersebut, dia meminta kalangan pejabat Pemkot Bekasi segera membentuk tim investigasi untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap penyebaran ajaran Ahmadiyah yang diduga meresahkan masyarakat.
"Jangan pakai asumsi, tetapi gunakan penyelidikan dan penyidikan yang jelas serta proses di pengadilan," ujar pengurus besar Nahdlatul Ulama ini.
Imdadun menambahkan, jika seandainya terbukti adanya indikasi penyebaran ajaran Ahmadiyah di luar anggotanya, maka pengadilan berhak memberikan sanksi. "Bukan mereka (Pemkot Bekasi), tetapi pengadilan. Silakan buktikan," katanya.
Hingga kini, sekitar 27 anggota jemaah Ahmadiyah masih tertahan di dalam Masjid Al-Misbah Bekasi akibat penyegalan yang dilakukan Pemerintah Kota Bekasi sejak Kamis lalu. Mereka memilih bertahan sambil menunggu upaya Lembaga Bantuan Hukum Jakarta sebagai upaya hukum mereka.
Penyegelan dilakukan dengan cara menutup pintu dan memagari masjid yang ada di Jalan Pangrango Terusan Nomor 44, Kelurahan Jatibening Baru, Pondok Gede, Kota Bekasi, tersebut dengan lembaran-lembaran seng.
JAYADI SUPRIADIN
Berita Terpopuler:
Beredar, Video Tari Bugil Pelajar di Bima
Mengintip Restoran Narkoba di Kampung Ambon
Polisi Bantah Mengendus Penyerang LP dari HP
Pangdam Diponegoro Serahkan Jabatan Besok
SBY Keseleo Lidah, Mencoreng Jadi Menggoreng