TEMPO.CO, Sleman – Penyidik kepolisian yang menangani kasus penyerangan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-B Cebongan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyatakan tidak menerapkan Undang-Undang Terorisme dalam mengungkap kasus itu. Maka, polisi pun tidak menggunakan teknologi informasi yang dimiliki selayaknya mengejar tersangka teroris dalam pengungkapan kasus tersebut.
Hal itu diungkapkan Kepala Subdirektorat I Kepolisian Daerah DIY, Ajun Komisaris Djuhandani Rahardjo Puro, kemarin. Dia membantah kabar di masyarakat bahwa polisi sudah mendeteksi empat telepon seluler milik sipir LP Cebongan yang dirampas penyerang berada di Markas Kopassus Kandang Menjangan, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah. "Info itu tidak benar," katanya.
Polisi, kata Djuhandani, tidak melacak sinyal ponsel karena, dalam kasus penyerangan yang menewaskan empat orang itu, tidak digunakan Undang-Undang Terorisme.
Sebelumnya, sudah beredar kabar di masyarakat bahwa keberhasilan pengungkapan kasus Cebongan bukan berada di tangan tim investigasi Tentara Nasional Indonesia, Komisi Nasional HAM, ataupun yang lain. Penyidik kepolisian sebenarnya sudah mendapat petunjuk awal tentang empat ponsel sipir yang dirampas pelaku. Teknologi yang dimiliki Polri mampu lebih dulu mendeteksi empat ponsel tersebut yang berada di Markas Komando Pasukan Khusus Kandang Menjangan Kartasura.
Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Laksamana Muda Iskandar Sitompul belum bisa dimintai konfirmasi. Panggilan telepon dan pesan pendek Tempo tidak dijawab.
Tim investigasi bentukan Markas Besar TNI atau Tim 9 yang dipimpin Brigadir Jenderal Unggul K. Yudhoyono itu sudah menyatakan bahwa pelaku penyerangan adalah 11 anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartasura. Eksekutor dalam penyerangan itu berinisial U.
Kepala Bidang Humas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Ajun Komisaris Anny Pudjiastuti, mengatakan polisi sedang melakukan penyelidikan. Namun, ia mengaku tidak tahu informasi mengenai sinyal ponsel yang terdeteksi itu.
Anny menambahkan, polisi tetap melanjutkan penyelidikan dan hasilnya akan diserahkan kepada tim investigasi dari TNI. "Jika sudah lengkap, akan ada serah-terima secara resmi," kata dia. Simak berita penyerangan di penjara Cebongan Sleman di sini.
MUHAMMAD SYAIFULLAH
Topik Terhangat Tempo:
Penguasa Demokrat || Agus Martowardojo || Serangan Penjara Sleman || Harta Djoko Susilo || Nasib Anas
Baca juga:
Beredar, Pesan Berantai Dukungan untuk Kopassus
Ini Kejanggalan Kasus Cebongan Versi Komnas HAM
Profil Grup 2 Kopassus, Penyerang LP Cebongan