TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksanaan pembangunan megaproyek jalan tol Cikopo-Palimanan (Cipali) dan Metropolitan Bandung Raya (MBR) dan sejumlah proyek besar lainnya di Jawa Barat, terancam mangkrak akibat seretnya ketersediaan material Galian C.
"Kami khawatir jika material Galian C-nya tidak tersedia pengerjaan proyek tersebut akan tersendat," kata Kepala Bidang Bidang Mineral Geologi dan Air Tanah Dinas Energi Sumberer Daya Mineral Provinsi Jawa Barat, Tatang Effendi, saat ditemui Tempo, di Subang, Senin, 8 April 2013.
Menurut dia, kebutuhan material Galian C buat dua megaproyek tersebut tinggi, sedangkan stoknya sangat terbatas. Kebutuhan material Galian C untuk proyek tol Cipali dan MBR yakni 200 juta meter kubik tanah merah, 80 juta meter kubik pasir dan 4,2 juta andesit.
Tatang menjelaskan, sumber penambangan Galian C buat memenuhi kebutuhan berbagai megaproyek dan proyek skala besar milik pemerintah dan swasta di Jabar sebetulnya bisa dipenuhi oleh material Galian C produk Jabar sendiri. Tetapi, Pemprov Jabar, pemkab dan pemkot sudah tak bisa lagi mengeluarkan izin penambangan Galian C menyusul terbitnya surat keputusan Menteri ESDM Nomor 08.E//30/DJB/2012 tertanggal 6 Maret 2012 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Ijin Usaha Penambangan Baru.
"Kondisi tersebut, menyebabkan stok material Galian C di Jabar menipis," ujar Tatang. Saat ini, ada 500 pengajuan izin baru penambangan Galian C yang tidak bisa diproses Pemprov Jabar. "Di Subang, saat ini ada 20 pengajuan izin baru yang tidak bisa kami proses," ujar Kepala Dinas ESDM Kabupaten Subang, Besta.
Tatang mendesak Komisi VII DPR RI dan pihak Kementerian ESDM yang berkunjung ke Subang mengetahui kondisi ini dan segera mengeluarkan dispensasi untuk menyiasati moratorium perizinan baru penambangan Galian C tersebut.
Komisi VII DPR RI yang diwakili Nazarudin Kiemas (Fraksi PDIP), Setia Yudha dan Bobby.A keduanya dari F Golkar, menyatakan kesiapannya untuk mengeluarkan dispensasi dalam upaya mengatasi krisis Galian C yang dipicu oleh adanya moratorium itu. "Kami segera melakukan konsultasi dan koodinasi dengan pihak Dirjen Minerpa," ujar Nazarudin.
Menurut dia, jika melihat kepentingannya yang lebih besar, dispensasi tersebut sebetulnya sudah bisa dikeluarkan. Data dari Dirjen Minerpa Kementeriaan ESDM, saat ini, tercatat 72 kabupaten dan kota yang sudah mengajukan dispensasi.
NANANG SUTISNA