TEMPO.CO, Tangerang-Badan Pengawas Obat dan Makanan menggerebek pabrik jamu rumahan di Kampung Cibadak RT 06/RW 02 Desa Suradita Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Jumat, 5 April 2013. Di lokasi itu, petugas menemukan ribuan botol jamu siap edar dan bahan-bahan jamu dalam tong serta obat kimia lainnya.
Kepala Badan POM RI Lucky S. Slamet mengatakan produk jamu pegel linu dan obat kuat ini selain tidak terdaftar di Badan POM juga ilegal. Bahkan, produsen telah memalsukan registrasi yang dicap di kardus. Di situ tertulis nomor 043634361, "Nomor tersebut adalah palsu," kata Lucky di lokasi penggerebekan, Jumat 5 April 2013.
Lucky mengatakan pabrik jamu ini merupakan industri gelap yang tidak memiliki izin. Petugas menemukan enam merek produk jamu yang semuanya diproduksi tanpa persyaratan yang baik.
Bahkan di lokasi, petugas menemukan bahan obat kimia untuk pegal linu dan obat kuat yang dioplos dalam jamu tersebut. "Obat kimia itu dipakai untuk pegal linu anti rematik dan bahan obat kuat pria," Lucky menambahkan.
Ada dua lokasi produsen jamu digerebek. Di lokasi pertama, petugas menemukan jamu siap edar yang sudah rapi dalam kemasan. Petugas menghitung estimasi kasar produksi jamu itu senilai Rp 1,5 miliar dan Rp 250 juta untuk bahan cair dalam tong-tong plastik biru. Di lokasi kedua diestimasi nilainya mencapai Rp 750 juta.
"Kedua lokasi itu pemiliknya sama. Sudah teridentifikasi. Yang ada di sini (-lokasi) hanya pegawainya saja,"kata Lucky.
Lucky menjelaskan bahwa jamu botolan ini dikirim ke Jawa dan jika permintaan tinggi merambah ke luar Jawa. Di antara jamu yang sudah dikemas adalah jamu Jawa, dilabelnya tertulis 'jamu Jawa asli cap Tawon Klanceng' dengan gambar tawon.
Atas produksi jamu ilegal itu, pemilik pabrik akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 yang mengatur sanksi bagi produk tanpa izin edar. Mereka terancam hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar. "Kami akan menghitung barang bukti, menyitanya dan membuat berita acara selanjutnya akan kami serahkan kepada Kepolisian untuk memproses secara hukum," ujar Lucky.
Warga sekitar pabrik mengaku kaget ada pabrik jamu di lingkungan mereka. Bangunan pabrik itu tertutup pagar seng keliling setinggi dua meter. "Wah saya baru tahu, kalau ini pabrik jamu ilegal, warga tidak ada yang tahu. Pekerjanya juga tertutup," kata Suwarno, warga sekitar.
AYU CIPTA