TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar TNI mempersilakan masyarakat untuk memantau proses peradilan terhadap pelaku penyerbu Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman. TNI akan menyerahkan proses peradilan kepada Mahkamah Militer.
"Mahkamah Militer itu langsung di bawah Mahkamah Agung, Mabes TNI tidak bisa mempengaruhi persidangan," ujar Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamana Muda Iskandar Sitompul, di Mabes TNI Cilangkap, Jumat, 5 April 2013. Pelaksanaan pengadilan militer sesuai dengan UU 31 Tahun 1997.
"Tentu kami tidak bisa melanggar hukum. Peradilan militer harus dilakukan sesuai hukum yang berlaku," ujar Iskandar. Para pelaku, kata Iskandar, akan dijerat dengan aturan dalam KUHP dan KUHP Militer.
Iskandar berjanji untuk terbuka dalam proses hukum bagi para pelaku. "Kami berjanji akan transparan," ujar dia. Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono, kata Iskandar, sudah mengisyaratkan langkah tersebut.
Tim Investigasi Internal TNI Angkatan Darat di bawah pimpinan Brigadir Jenderal Unggul K. Yudhoyono mengumumkan keterlibatan 11 personel Komando Pasukan Kopassus berpangkat bintara dan tamtama dalam penyerangan LP Cebongan. Seorang pelaku berinisial U bertindak sebagai eksekutor, sedangkan dua lainnya berusaha melerai. Sisanya membantu serangan kilat yang menewaskan empat tahanan itu.
Penyerbuan LP ini akhirnya menewaskan empat pelaku penusukan Sersan Kepala Heru Santoso di Hugo's Cafe. Mereka tewas dengan berondongan puluhan peluru di dalam sel.
SUBKHAN
Baca Berita Tempo
Profil Grup-2 Kopassus, Pos Penyerang LP Cebongan
Selepas Bentrokan, Polisi Periksa 21 Muslim Myanmar
Foto: Gaun Unik
Bambang Pamungkas Dilamar Persewangi
Rhoma Irama Konsolidasi Pendukungnya di Pemilu
Topik Terhangat:
EDISI KHUSUS Guru Spiritual Selebritas || Serangan Penjara Sleman|| Harta Djoko Susilo|| Nasib Anas