TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Militer II-09 Bandung mulai mengadili Prajurit Dua Mart Azzanul Ikhwan, terdakwa kasus pembunuhan di perkebunan Babakan Panagan, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, Rabu, 3 April 2013. Tentara 23 tahun ini didakwa membantai Opon, 39 tahun, dan anaknya, Shinta Mustika, 19 tahun, serta janin 8 bulan dalam kandungan Shinta pada Senin sore, 11 Februari 2013.
Oditur militer penuntut mendakwa Mart secara kumulatif, antara lain dakwaan kesatu Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 351 ayat (3) Undang-undang Hukum Pidana. Serta dakwaan kedua, pembunuhan bayi, Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 1 butir kesatu UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.
"Terdakwa didakwa primer melakukan pembunuhan terencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara. Juga didakwa melakukan kekerasan terhadap anak, termasuk bayi dalam kandungan, yang menyebabkan matinya anak," ujar Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel Sugeng Sutrisno kala rehat sidang di Pengadilan Militer Bandung, Rabu, 3 April 2013.
Oditur penuntut Letnan Kolonel Sihabudin antara lain menuturkan pembunuhan dilakukan lantaran terdakwa dituntut menikahi Shinta. Namun, Mart menolak bertanggung jawab seraya mengaku hanya menggauli Shinta satu kali saja pada November 2011. Kalaupun hubungan badan tersebut menyebabkan kehamilan, mestinya Sinta sudah melahirkan pada Agustus 2012.
Berdasarkan hasil visum, Opon yang dieksekusi lebih dulu tewas dengan 7 luka tusuk dan memar di dada dan leher. Sedangkan Shinta tewas dengan 15 luka tusuk di leher, dada, punggung, dan lengan. "Bayi 8 bulan dalam kandungan (korban Shinta) turut meninggal dunia,"ujar Sihabudin.
Atas dakwaan penuntut, Mart dan penasehat hukum tak mengajukan keberatan. Sugeng yang memimpin sidang pun lantas melanjutkan acara sidang dengan pemeriksaan 15 saksi. "Saya lihat terdakwa sedang gelut (berkelahi) dengan seseorang. Terdakwa lalu bilang ke saya ,"Cepat kamu pergi!". Karena takut saya terus pulang, "ujar saksi Rahmat yang kebetulan tengah melintas saat pembunuhan terjadi.
ERICK P. HARDI
Berita Tempo Lain:
Kasus Cebongan, Senjata Kopassus Akan Diperiksa
Mahfud MD: Saya Takut Jadi Presiden!
Komite Etik KPK Umumkan Hasil Investigasi Hari Ini
Sketsa Wajah Penyerang LP Cebongan Belum Sempurna
Topik terhangat:
Partai Demokrat | Agus Martowardojo | Serangan Penjara Sleman | Harta Djoko Susilo | Nasib Anas