TEMPO.CO, Surabaya - Jaksa penuntut umum menuntut hukuman 12 tahun penjara dipotong masa tahanan kepada Hadiri di Pengadilan Negeri Surabaya. Hadiri didakwa membacok Hamamah alias Mat Hasyim hingga tewas dalam tragedi perusakan pemukiman kaum Syiah di Dusun Nangkernang, Desa Karanggayam, Kecamatan Omben, Sampang, Jawa Timur, pada 26 Agustus 2012 lalu. Hamamah adalah satu-satunya korban tewas dalam konflik antara kaum Sunni dan Syiah tersebut.
Menurut jaksa Arifin Zainal, Hadiri terbukti melanggar Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan. Jaksa mengatakan, selain faktor tindakan keji yang dilakukan terdakwa, hal yang memberatkan dalam tuntutan tersebut ialah sikap Hadiri yang berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Selain itu, tindakan Hadiri juga telah merugikan orang lain.
Adapun hal yang meringankan, selama persidangan kakek 72 tahun itu bersikap sopan. “Barang bukti yang kami dapat berupa sarung warna hijau milik korban Hamamah,” kata Zainal dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ahmad Fauzi tersebut, Selasa, 2 April 2013.
Penasehat hukum Hadiri, Hidayat, kecewa dengan tuntutan berat jaksa. Menurut pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama Jawa Timur ini, jaksa telah mengabaikan fakta-fakta persidangan.
Dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan, tak seorang pun yang menyebutkan bahwa Hadiri telah membacok Hamamah hingga tewas. Justru, kata dia, Hadirilah yang terkena sabetan celurit di leher bagian belakang saat terjadi amuk massa. “Klien saya langsung pingsan dan baru siuman setelah dibawa ke rumah sakit. Dia tidak tahu menahu ada orang tewas,” kata Hidayat yang mengaku akan melakukan pembelaan maksimal dalam pleidoinya sepekan mendatang.
KUKUH S WIBOWO
Berita terpopuler lainnya:
'Postingan Idjon Djanbi Tak Bisa Dipertanggungjawabkan'
Misteri Selongsong Peluru di Cebongan
Pati, Kota Seribu Paranormal
Bambang Pamungkas Pensiun dari Timnas Indonesia