TEMPO.CO, Bojonegoro - Dua penjudi dan bandar judi online berhasil dibekuk tim reserse Kepolisian Resor Bojonegoro. Dua orang itu, berinisial EP, 26 tahun dan IR, 27 tahun. Keduanya, mempraktikkan judi online, lewat situs hoki.88 dan totobed.com yang berasal dari Malaysia dan Singapura.
Dari penangkapan itu, polisi juga menyita satu perangkat komputer dan satu komputer jinjing. Ada pula uang senilai Rp 1,2 juta yang disita polisi dari praktik judi online tersebut. Baru sedikit omzet judi online yang berhasil disita karena polisi masih memburu jaringan judi online yang diduga berinduk di kota-kota besar di Jawa Timur dan Jakarta.
"Mereka ditangkap Ahad, 31 Maret 2013," kata Kepala Satuan Reserse Polres Bojonegoro, Ajun Komisaris Polisi Jos Indra Lana, Senin 1 April 2013. Menurut keterangan EP, dirinya mengenal situs totobed.com sekitar tiga bulan lalu. Kebetulan, dari kerap meng-klik situs ini, dia menemukan ada kolom yang membuka member.
Syarat untuk menjadi member, harus ada jaminan uang. Lalu, pria asal perkampungan Ngrowo, Bojonegoro ini, tertarik dan mengirim uang lewat sebuah bank yang diduga berpusat di Singapura. Setelah menjadi member, EP kemudian mencari pelanggan alias penjudi dengan memasang nomor.
Pengakuan serupa juga diungkapkan IR. Menurut dia, proses judi online lewat hoki88, juga diawali dari berselancar di dunia maya. Dari situlah ada tawaran menjadi member online yang diakui berpusat di Malaysia. “Saya tergiur,” ujarnya.
Dua pemuda ini sering online dengan menggunakan fasilitas wifi milik Kantor Dinas Informasi dan Komunikasi (Infokom) Pemerintah Bojonegoro. Mereka sering duduk-duduk di depan kantor yang terletak di Jalan Ahmad Yani Bojonegoro.
Namun ketidakberuntungan menghampirinya. Dari praktik judi online ini, ada sejumlah pembeli yang melapor ke polisi. Dari laporan itu, polisi kemudian mengamati perilaku tersangka saat di depan kantor Infokom Bojonegoro. Hasilnya, ternyata keduanya melakukan praktik judi.
SUJATMIKO
Berita terpopuler lainnya:
Kasus Cebongan, Ketika Detektif Dunia Maya Beraksi
Kronologi Idjon Djambi Perlu Dikonfrontasikan
Pelaku Penyerangan Penjara Sleman Mulai Terkuak
Ini Jadwal Pemadaman Listrik di Jakarta